Kota Gorontalo, mimoza.tv – Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo Memastikan ribuan daging tikus yang disita hasil pengungkapan akan segera di musnahkan.
Petugas Balai Karantina Pertanian langsung melakukan penahanan barang bukti 1.200 daging tikus, yang diamankan petugas saat tiba di pelabuhan penyebaran kapal fery, Kamis (22/3/2018), diangkut dengan KMP Moinit untuk dikirimkan ke Tomohon, Sulawesi Utara.
Terungkap daging tikus yang dibungkus dalam kemasan plastik tersebut, dikirim dari wilayah pagimana, Kabupaten Banggai, Sulwaesi Tengah, untuk dikirim ke salah seorang pemesan di Tomohon, Sulawesi Utara.
Pihak Balai Karantina Pertanian kelas II Gorontalo memastikan, setelah tiga hari maka barang bukti akan dimusnahkan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan sebagaimana ketentuan undang–undang.
“Berdasarkan undang-undang karantina hewan dan produk turunannya, maka paket tikus ini harus disertai dengan sertifikat kesehatan produk hewan dari daerah asal. Dan dalam 3 hari pasca penangkapan akan dimusnahkan,” kata Didin Fadila, Dokter Hewan BKP kelas II Gorontalo.
Pihak Balai Karantina Pertanian kelas II Gorontalo menyebutkan, sesuai pengakuan kurir, daging tikus yang disita tersebut bukan untuk di edarkan di Gorontalo, tetapi untuk memenuhi pesanan salah seorang warga Tomohon, yang rencananya akan menggunakan daging tikus tersebut untuk pelaksanaan hajatan pesta. (fwl)