Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Bang Napi di Lapas Gorontalo Ikut Sosialisasi UU Pemasyarakatan Yang Baru

by Lukman Polimengo
Agustus 23, 2022
Reading Time: 2 mins read
84 3
A A
0
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas II A Gorontalo mengikuti sosialisasi soal petunjuk pelaksanaan (juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Gorontalo, Selasa (23/8/2022).

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas II A Gorontalo mengikuti sosialisasi soal petunjuk pelaksanaan (juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Gorontalo, Selasa (23/8/2022).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas II A Gorontalo mengikuti sosialisasi soal petunjuk pelaksanaan (juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Gorontalo, Selasa (23/8/2022).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan dalam pemaparannya menyampaikan, Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terbentuk dalam upaya menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif, serta memperlakukan narapidana secara adil atas hak hak nya dengan prinsip asas non diskriminatif.

“Sejak disahkannya undang-undang ini pada 3 Agustus 2022, dan diikuti dengan keluarnya Peraturan Petunjuk Pelaksanaan, maka diperintahkan bagi seluruh jajaran UPT untuk sesegera mungkin menindaklanjutinya khususnya terkait pemberian hak bersyarat terhadap narapidana,” ujara Bagus.

Baca juga

Pertama di Gorontalo, Bang Napi Bisa Transaksi Pakai Brizzi

Sebanyak 701 Bang Napi di Gorontalo Terima Remisi, 18 Diantaranya Hirup Udara Bebas

Lebih lanjut lagi dirinya menjelaskan juga, juklak tersebut disusun sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana.

“Peraturan ini bersifat ‘tanpa terkecuali’, berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya. Tidak terpengaruh jenis tindak pidana yang dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian syarat untuk memperoleh hak ini mencakup berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” imbuhnya.

Namun, sambung Bagus, pemberian hak ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati.

Secara garis besar dirinya menjelaskan, pemenuhan hak narapidana yang diatur tersebut meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi, atau dikunjungi keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

Adapun instrumen dasar yang digunakan, yakni kelakuan baik narapidana yang diukur melalui Standar Sistem Pembinaan Narapidana, dimana Program Pembinaan yang diikuti warga binaan di Lapas menjadi salah satu  indikator pokok penilaian.

“Selanjutnya terkait pemberian Remisi, pelaksanaannya sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022. Syarat tertentu dan kelengkapan dokumen diatur pada peraturan terkait,” ujarnya.

Secara teknis kata dia, nantinya para warga binaan dapat berkonsultasi dengan petugas khusus dibidangnya. Dirinya juga menyampaikan, dalam hal tersebut pihak Lapas agar membuka ruang informasi dan akses pelayanan agar prinsip pelayanan dapat lebih cepat dan maksimal.

“Saya pastikan seluruh proses pelayanan ini adalah gratis. Olehnya jangan main-main dengan  pelayanan kepada warga binaan. Segera laporkan langsung kepada saya apabila terjadi hal hal yang menyimpang, maka saya akan tindak tegas,” pungkas Bagus.

Turut hadir dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamaman Yopi W. Sumarauw, staf Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Indra S. Mokoagow dan seluruh pejabat teknis terkait, serta seluruh warga binaan pidana khusus terkait kasus tindak pidana korupsi dan kasus narkotika.

Tags: bang napiLapas Kelas II A Gorontalouu pemasyarakatan

Berita Terkait

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo bersama Lapas Perempuan bakal menjadi lapas pertama di Indonesia yang transaksinya menggunakan Brizzi. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Pertama di Gorontalo, Bang Napi Bisa Transaksi Pakai Brizzi

November 1, 2024
Momentum peringatan HUT Kemerdekaan ke 79, sebanyak 701 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se- Provinsi Gorontalo menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana. Penyerahan remisi itu digelar di lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Gorontalo,  Sabtu (17/08/2024).Foto : Lukman/mimoza.tv

Sebanyak 701 Bang Napi di Gorontalo Terima Remisi, 18 Diantaranya Hirup Udara Bebas

Agustus 17, 2024
Bengkel Kerja Karya Narapidana Lapas Pohuwato (Kayna Lapato) mendapat kunjungan dari ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Gorontalo, Djoewiati Kentjana Soebrata, Selasa(13-8-2024).Foto : Dokumentasi Lapas Pohuwato.

Ketua Dekranasda Provinsi Gorontalo Apresiasi Lukisan Karya Bang Napi Lapas Pohuwato

Agustus 13, 2024

Lukisan Karya Bang Napi Lapas Pohuwato Tampil dalam Ivent PPC

Bang Napi Lapas Pohuwato Sulap Limbah Jadi Kerajinan Tangan

Sebanyak 565 Bang Napi di Gorontalo Diusulkan Dapat Remisi, 9 Diantaranya Bebas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version