Gorontalo, mimoza.tv — Bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, hingga kini belum juga ditertibkan, meski jelas melanggar regulasi tata ruang dan lingkungan. Balai Wilayah Sungai (BWS) II Gorontalo menyatakan bahwa kasus ini seharusnya sudah memasuki tahap penindakan.
Koordinator Komunikasi Publik BWS II Gorontalo, Olden Winarto, menjelaskan bahwa penertiban bangunan di sempadan sungai memiliki tahapan sesuai ketentuan hukum. Saat ini, pihaknya menilai proses sudah melewati tahapan awal dan seharusnya ditindaklanjuti.
“Bangunan yang berdiri di sempadan sungai itu sebenarnya sudah masuk pada fase penindakan. Kami telah melakukan sosialisasi, monitoring, hingga pemberian teguran. Jika tidak ada itikad baik dari pemilik, maka tindakan tegas akan kami ambil,” ujarnya kepada awak media, Kamis (7/5/2025).
Olden merinci bahwa prosedur penindakan dimulai dari sosialisasi terkait peraturan, dilanjutkan dengan pemantauan lapangan dan pemberian teguran secara bertahap—hingga tiga kali.
“Jika tiga kali teguran tidak diindahkan, maka kami bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan dukungan dari kejaksaan dan kepolisian, akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, dua bangunan permanen di wilayah tersebut dilaporkan berdiri tepat di zona sempadan sungai yang secara hukum dilarang untuk didirikan bangunan. Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha ini diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
- Peraturan Menteri PUPR terkait garis sempadan sungai dan danau
Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Romi Syahrain, membenarkan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami sudah memanggil pemilik bangunan dan memberikan peringatan agar membongkar secara mandiri. Namun sampai hari ini belum ada langkah konkret dari mereka,” ujar Romi.
Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian sempadan sungai dan akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi demi kepentingan lingkungan dan keselamatan publik.
Penulis : Lukman.