Rabu, November 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Bangunan Liar di Bantaran Sungai Pentadio Timur Belum Ditertibkan, BWS: Harusnya Sudah Masuk Tahap Penindakan

by Lukman Polimengo
Mei 8, 2025
Reading Time: 2 mins read
87 7
A A
0
Koordinator Komunikasi Publik BWS II Gorontalo, Olden Winarto.

Koordinator Komunikasi Publik BWS II Gorontalo, Olden Winarto.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, hingga kini belum juga ditertibkan, meski jelas melanggar regulasi tata ruang dan lingkungan. Balai Wilayah Sungai (BWS) II Gorontalo menyatakan bahwa kasus ini seharusnya sudah memasuki tahap penindakan.

Koordinator Komunikasi Publik BWS II Gorontalo, Olden Winarto, menjelaskan bahwa penertiban bangunan di sempadan sungai memiliki tahapan sesuai ketentuan hukum. Saat ini, pihaknya menilai proses sudah melewati tahapan awal dan seharusnya ditindaklanjuti.

“Bangunan yang berdiri di sempadan sungai itu sebenarnya sudah masuk pada fase penindakan. Kami telah melakukan sosialisasi, monitoring, hingga pemberian teguran. Jika tidak ada itikad baik dari pemilik, maka tindakan tegas akan kami ambil,” ujarnya kepada awak media, Kamis (7/5/2025).

Baca juga

Bappeda Gorontalo Soroti Budidaya Jagung di Lahan Miring: Antara Produktivitas dan Ancaman Ekologis

Ekonomi Gorontalo Mulai Pulih, Mesin Baru Tumbuh dari Sinergi dan Hilirisasi

Olden merinci bahwa prosedur penindakan dimulai dari sosialisasi terkait peraturan, dilanjutkan dengan pemantauan lapangan dan pemberian teguran secara bertahap—hingga tiga kali.

“Jika tiga kali teguran tidak diindahkan, maka kami bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan dukungan dari kejaksaan dan kepolisian, akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, dua bangunan permanen di wilayah tersebut dilaporkan berdiri tepat di zona sempadan sungai yang secara hukum dilarang untuk didirikan bangunan. Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha ini diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
  • Peraturan Menteri PUPR terkait garis sempadan sungai dan danau

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Romi Syahrain, membenarkan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi pembangunan di lokasi tersebut.

“Kami sudah memanggil pemilik bangunan dan memberikan peringatan agar membongkar secara mandiri. Namun sampai hari ini belum ada langkah konkret dari mereka,” ujar Romi.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian sempadan sungai dan akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi demi kepentingan lingkungan dan keselamatan publik.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pentingnya Kajian dan Implementatif Budidaya Jagung di Lahan Miring”, yang digelar di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo Selasa (4/11/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Bappeda Gorontalo Soroti Budidaya Jagung di Lahan Miring: Antara Produktivitas dan Ancaman Ekologis

November 4, 2025
Kegiatan Gorontalo Economic Outlook (GEO) 2025 yang digelar di Kantor BI, Selasa (4/11/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv

Ekonomi Gorontalo Mulai Pulih, Mesin Baru Tumbuh dari Sinergi dan Hilirisasi

November 4, 2025
Oplus_131072

Langit Sepi, dan Tiket ‘Melangit’ di bumi Serambi Madinah

November 4, 2025

Orang Tua Alwi Tanggapi Pemberitaan Soal Video Viral: Itu Momen Bahagia Jelang Pernikahan

PERMAHI Desak Polda Gorontalo Usut Kejanggalan Ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara: Dua Ijazah, Dua Dekade, dan Krisis Integritas

Gobel dan Rum Pagau Tanam “Paru-Paru Hijau” di Boalemo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version