Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Begini Kata Frengki Uloli Saat PN Gorontalo Bebaskan Sarlis Mantu dari Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

by Lukman Polimengo
Februari 8, 2024
Reading Time: 2 mins read
120 9
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan untuk membebaskan Sarlis Mantu, yang dikenal sebagai Om Ungke, dari tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Sucipto Kadir dan Kadir Laya pada tahun 2023 lalu. Putusan ini diucapkan setelah pengadilan menelusuri dengan cermat modus operandi dari para pihak yang terlibat.

Menurut keterangan dari Frengki Uloli, penasihat hukum Sarlis Mantu, fakta-fakta persidangan mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidaklah benar. Surat-surat yang menjadi dasar tuduhan ternyata dikonsep oleh Sucipto Kadir dan ditandatangani oleh pihak lain tanpa pengetahuan Sarlis Mantu. “Bahkan, ada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tekanan untuk melakukan pengalihan hak atas kapal tersebut,” kata Frengki.

Lebih lanjut Frengki mengatakan, terungkap bahwa Mulyadi Saegart, salah satu terdakwa lain dalam kasus ini, memiliki masalah keuangan yang membuatnya berusaha menggadaikan kapal kepada Sucipto Kadir. Namun, Sarlis Mantu, yang sebenarnya hanya bertujuan mengurus izin penangkapan ikan, tidak terlibat dalam upaya tersebut.

Baca juga

CEK FAKTA ; Soimah Berikan Uang 50 Juta di Facebook

Bantah Lakukan Penipuan, Fadhly-Rahman : Ibu Ratna Tidak Konsisten Dengan Kesepakatan

Frengki mengatakan, atas putusan pengadilan yang membebaskan Sarlis Mantu itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum balik terhadap saksi-saksi yang memberatkan kliennya serta memastikan pemulihan hak-hak yang telah direnggut.

“Sebagai tim penasihat hukum terdakwa baik saya dan Nismawati Male sangat berterimakasih atas putusan ini. Selanjutnya kami memastikan akan melakukan upaya hukum balik baik kepada para saksi yang memberikan keterangan yang justru memberatkan klien kami. Kepada pelapor yang telah melaporkan klien kami hingga harus dimeja hijaukan, kami akan melakukan segala upaya dan tindakan hukum, atas kerugian yang diderita oleh klien,” tegas Frengki.

Ia mengatakan, putusan tersebut tidak hanya menegaskan kebersihan hukum Sarlis Mantu, tetapi juga mengungkapkan kecermatan pengadilan dalam menelusuri kebenaran dalam kasus ini.

Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar surat-surat berkenaan dengan KM 887 yang dalam penguasaan Sucipto Kadir kemudian telah disita oleh Penyidik Polresta Gorontalo Kota dan diserahkan kepada Penuntut Umum agar dikembalikan kepada KSU Samudera Jaya melalui Terdakwa Sarlis Mantua tau om Ungke.

Frengki menjelaskan, sebenarnya pelapor Sucipto Kadir ini sebelumnya merupakan bagian dari KSU Samudera Jaya, kemudian karena Om Ungke melihat ada potensi bagus, dan dapat mensejahterakan anggota, ia disarankan untuk membentuk badan hukum sendiri.

Selanjutnya Om Ungke mempercayakan pengelolaan pabrik es bantuan kementerian kepadanya senilai 3,5M dan pengelolaan kapal ikan yang juga merupakan BHMN. Om ungke merasa sangat kecewa kenapa kalau dia mau mengambil pengelolaan KM 887 ini, dia tidak datang langsung ke om ungke, justru menzolimi om ungke dengan cara-cara yang tidak baik.

“Belum lagi beliau (baca : Sucipto Kadir) kan anggota DPRD Kota Gorontalo yang pada tahun ini juga masih ikut kontestasi pemilu 2024. Bagaimana mau jadi wakil rakyat tapi senang menzolimi rakyat. Dia tau prosedur pengalihannya yang baik dan benar, bukan dengan menjebak klien kami seperti itu,” tandas Frengki.

Penulis: Lukman.

Tags: PENGGELAPANPENIPUAN

Berita Terkait

CEK FAKTA ; Soimah Berikan Uang 50 Juta di Facebook

April 14, 2024
Muhammad Fadhly Gella, SH, MH (kemeja merah) bersama Rahman Sahi, SH.

Bantah Lakukan Penipuan, Fadhly-Rahman : Ibu Ratna Tidak Konsisten Dengan Kesepakatan

Maret 6, 2024
Ratna Adam. Foto : Dokumentasi mimoza.tv.

Merasa Ditipu, Ratna Polisikan Dua Oknum Pengacara

Maret 5, 2024

Sidang Kasus Penggelapan MS Glow: Keterlibatan Karyawan Lain Terungkap

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version