Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rinto Bersama Sang Istri Lanjut ke Hotel Prodeo

by Lukman Polimengo
April 14, 2022
Reading Time: 2 mins read
789 42
A A
0
Tersangka kasus investasi bodong berkedok Forex di Powuhato, Ay alias Rinto (kaos abu-abu) bersama istrinya SB (tengah), saat berada di mobil tahanan Kejari Kota Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Tersangka kasus investasi bodong berkedok Forex di Powuhato, Ay alias Rinto (kaos abu-abu) bersama istrinya SB (tengah), saat berada di mobil tahanan Kejari Kota Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, akhirnya tersanga tersangka investasi bodong berkedok Forex di Powuhato, Ay alias Rinto bersama istrinya SB, langsung dilakukan penahanan.

Saat ini Rinto di tahan di Rutan Lapas Kelas II A Gorontalo. Sementara istrinya dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.

Kasubdit 4 Tipidter Polda Gorontalo, Kombes Pol. Sigit Rahayu dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, terkait kasus Forex yang ada di Gorontalo ini pihaknya sudah melimpahkan ke Kejaksaan, baik itu tersangka, barang bukti, serta berkas-berkas yang sudah cukum memenuhi. Bahkan untuk barang bukti sendiri kata Sigit sangat banyak, diantaranya ada barang-barang mewah.

Baca juga

Baru Keluar Hotel Prodeo, Mantan PLH Sekda Boalemo ini di Bui Lagi

Tok, Majelis Hakim Vonis Boss FX Family Penjara 13 Kalender

“Ada barang-barang mewah. Ada juga buku rekening, kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda dua. Untuk barang tidak bergerak kita sita semuanya. Barang bukti tidak bergerak ini tersebar di beberapa daerah. Selain di Gorontalo, ada juga yang di Jakarta, Bandung, bahkan yang ada di Bali juga.,” ucap Sigit.

Sesuai aturan yang berlaku lanjut Sigit, keseluruhan barang bukti tidak bergerak itu sudah di segel. Bahkan untuk hal itu pihaknya suga sudah meminta surat dari Pengadilan.

Untuk kasus ini juga kata dia, pihaknya akan terus menindaklanjutinya dengan mengenakan pasal-yang lain. Rencananya, akan dilakukannya lagi penyidikan.

“Rencananya kita akan kerjakan lagi penyidikan kasus ini. Penyidikannya seperti apa, nanti teman-teman wartawan bisa tunggu saja. Setiap perkembangan kasus ini, teman-teman bisa bertanya ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” imbuhnya.

Disinggung soal kerugian yang diakibatkan dari kasus ini Sigit mengatakan, hal itu perlu pendalaman lagi. Karena untuk mengetahui berapa total kerugian, maka harus dilakukan audit secara detil dan secara keseluruhan.

“Yang namanya menghitung kerugian yang sesuai itu harus dilakukan audit yang detil secara keseluruhan. Sedangkan yang sekarang ini auditnya baru sebagian saja. Kalau kita menyampaikan angka berdasarkan hasil audit yang beru sebagian saja, tentunya data tersebut tidak valid,” tutup Sigit.

Sebelumnya saat berproses di Polda Gorontalo, Rinto yang juga pemilik FX Family ini dipersangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan, yang mana seolah-olah membuat skema perdagangan berjenjang yang terdapat admin serta keuntungan atau profit.

Selain itu, Rinto juga melanggar pasal 46 tentang Perbankan. Yakni terkait menghimpun dana dari masyarakat yang seolah-olah simpan serta juga tak memiliki izin, penggelapan yakni dana yang disalurkan oleh masyarakat beberapa dibelikan barang pribadi, serta undangan-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan Pasal 4 yang menyamarkan hasil kejahatan dan pasal 5 yang menguasai harta kekayaan diduga hasil kejahatan.

Pewarta : Lukman.

Tags: fx familyHotel Prodeoinvestasi bodongRinto

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Boalemo saat melakukan penahanah terhadap mantan PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo Sofyan Hasan (kopiah keranjang), atas kasus dugaan kasus korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal, embung, dan parit atau Long storage pada Dinas Pertanian Boalemo. (Foto : Kadi/Wakilrakyat.co)

Baru Keluar Hotel Prodeo, Mantan PLH Sekda Boalemo ini di Bui Lagi

Januari 7, 2023
Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan di pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Tok, Majelis Hakim Vonis Boss FX Family Penjara 13 Kalender

Oktober 12, 2022

OTW Gorontalo, Rahmad Ambo Dikabarkan Tiba Pagi Ini

Agustus 29, 2022

Belum Sehari Setelah Ditetapkan Buron Polda Gorontalo, Rahmad Ambo Tertangkap di Riau

Raja Forex Gorontalo Kini Berstatus Buronan Polisi

Duh, 16 Ribu Warga Gorontalo Tertipu Investasi Bodong Enel

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version