Gorontalo, mimoza.tv – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota akhirnya melimpahkan kasus narkoba yang melibatkan 3 tersangka masing-masing ML, HA dan AD, ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo setelah dinyatakan berkasnya lengkap alias P21.
Ini merupakan rentetan kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota pada bulan Juni 2019 lalu,” ungkap PS Kasubid Penmas, AKP Karsum Ahmad SH, Selasa (13/8/2019), dilansir dari Hulondalo.id.
Karsum menjelaskan, kronologis penangkapan ke tiga tersangka itu berbeda TKP. Tersangka MH dan AH ditangkap bersamaan pada Selasa (18/6/2019) karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.
“Jadi kasus mereka berdua terungkap saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan kepada tahanan yang selesai sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo. Saat itu, didapati 1 bungkus rokok dalam saku MH yang di dalamnya ada 1 plastik kecil yang berisi narkoba jenis ganja,” jelas Karsum.
Sedangkan untuk tersangka AD kata dia, polisi mengamankan di salah satu hotel di Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada 22 Juni 2019 dini hari. Dari tangan AD, polisi mengamankan sedikitnya 250 butir Tryxiphenedyl.
“Komitmen kami terhadap narkoba sudah jelas. Tidak ada ampun bagi siapa saja yang terlibat narkoba,” tegas Karsum.(luk)