Gorontalo Utara, mimoza.tv – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan bahwa hasil putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik baru akan disampaikan secara resmi melalui forum sidang paripurna DPRD. Pernyataan yang sebelumnya disampaikan ke media, ditegaskan hanya berkaitan dengan rampungnya proses persidangan di internal BK.
Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, mengatakan bahwa mekanisme penyampaian putusan telah diatur secara jelas dalam tata beracara Badan Kehormatan. Karena itu, hasil sidang belum dapat dipublikasikan kepada media sebelum dibacakan secara resmi di paripurna.
“Sifat sidang tertutup, jadi hasil baru bisa kami laporkan di paripurna. Pembacaan putusan pada sidang ketiga kemarin dihadiri pengadu dan unsur pimpinan DPRD,” tulis Fitri dalam pesan WhatsApp kepada mimoza.tv.
Fitri juga menanggapi soal unggahan di media sosial yang menyebutkan narasi “Putusan BK Gorut: Jikran Kasadi, Dheninda Terbukti Langgar Etik”. Terkait hal tersebut, Fitri menyarankan agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada pihak yang mengunggah pernyataan tersebut.
“Silakan ke Jikran,” ujarnya singkat.
Saat ditanya apakah unggahan tersebut bersumber dari bocoran internal BK, Fitri kembali menegaskan bahwa seluruh proses sidang bersifat tertutup dan hasilnya hanya disampaikan melalui mekanisme resmi di DPRD.
Terkait adanya pemberitaan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap BK, Fitri memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya tetap bekerja secara independen.
“Insyaallah tidak ada,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah BK juga mempertimbangkan putusan Dewan Pers yang menyatakan empat media melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan terkait video yang beredar, Fitri menyebut seluruh pertimbangan telah dimuat secara lengkap dalam putusan.
“Semua proses sudah dilaksanakan sesuai tata beracara Badan Kehormatan. Pertimbangan sudah termuat secara lengkap dalam putusan yang akan dibacakan di sidang paripurna,” jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung soal informasi dugaan adanya upaya pemerasan senilai Rp30 juta terhadap pihak lain dalam polemik ini, Fitri enggan berkomentar lebih jauh.
“Silakan konfirmasi kepada yang menyatakan,” ujarnya.
Penulis: Lukman.
Redaksi mimoza.tv telah meminta izin kepada Ketua BK DPRD Gorontalo Utara untuk mengutip seluruh pernyataan yang disampaikannya dalam pemberitaan ini.



