Gorontalo, mimoza.tv – Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo resmi dibacakan dalam rapat paripurna Senin (6/10/2025). Tak kurang dari 10 rekomendasi pokok dan 56 turunan lahir sebagai bentuk keberanian parlemen menghadapi oligarki perkebunan yang selama ini merugikan ribuan petani plasma.
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menegaskan bahwa bola panas kini sudah berada di tangan Gubernur Gorontalo. “Inilah pertama kalinya DPRD benar-benar menggunakan hak pengawasan secara penuh. Rekomendasi ini bukan basa-basi politik, melainkan perintah hukum yang wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dari sekian butir rekomendasi, beberapa paling tajam menyasar langsung kewenangan eksekutif:
- Gubernur diminta memberi sanksi tegas kepada PT Agro Artha Surya, yang sebelumnya sudah dua kali mendapat peringatan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo.
- Menginstruksikan bupati di tiga daerah sawit (Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato) untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti menelantarkan lahan, melanggar kewajiban kebun plasma, atau merugikan petani.
- Memerintahkan audit akuntan publik independen, guna memastikan transparansi biaya pembangunan kebun plasma dan kejujuran pembagian hasil yang selama ini dikeluhkan petani. Bila terbukti ada selisih, perusahaan wajib membayar kekurangan kepada petani.
- Menjatuhkan sanksi langsung kepada bupati atau pejabat terkait, jika instruksi Gubernur dalam melaksanakan rekomendasi ini tidak dijalankan.
Publik kini menunggu: apakah Gubernur punya keberanian penuh mengeksekusi rekomendasi DPRD, atau justru membiarkan temuan Pansus ini berakhir sebagai dokumen tanpa daya?
Sejarah bisa tercatat bila rekomendasi dijalankan, sebagai momentum perbaikan tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo. Namun jika diabaikan, semua ini berpotensi hanya menjadi “macan kertas” yang kehilangan taring.
Di akhir paripurna, Umar Karim menyampaikan harapannya agar Pansus Tambang yang tengah berproses dapat mengikuti jejak Pansus Sawit, yang telah melahirkan rekomendasi relevan dengan kepentingan masyarakat.
Penulis: Lukman.