Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi “Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji serta Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di Makassar, Sulawesi Selatan, yang digelar pada Jum’at dan Sabtu (13-14/10/2023).
Anggota Dewan Pengawas ,Deni Suardini menyatakan, BPKH terus bekerja secara optimal untuk meningkatkan kualitas penyeelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat sseuai dengan asas pengelolaan keuangan haji yakni Prinsip Syariah, Prinsip kehati-hatian, Manfaat, Nirlaba, Transparan dan Akuntabel.
“BPKH berkomitmen menginvestasikan dana haji dari calon Jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi Jemaah haji dan kemaslahatan umat,” kata Deni.
Lanjut dia, Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya di BPKH juga berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR dalam mengawasi pengelolaan keuangan haji.
Pada kesempatan berbeda Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati memastikan, pengelolaan keuangan haji aman, efisien dan likuid sesuai dengan amanat UU No. 34/2014.
“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, karena saat ini dana haji likuid dan aman,” ujar Lilies sapaan akrab Sulistyowati.
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa BPKH bersama Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI turut mendukung rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), serta mendorong Jemaah haji tunggu untuk dapat mencicil setoran lunas secara bertahap agar tidak terlalu berat saat pelunasan.
Kata dia, selain itu BPKH menyambut baik rencana revisi UU nomor 8 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014 yang akan dilakukan DPR. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menanggapi kegiatan diseminasi BPKH tersebut mengungkapkan peran penting BPKH dalam pengelolaan dana haji yang dalam pelaksaannya diawasi DPR. Dalam era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks. Menurut Kahfi ada dua yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR yakni antrian haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji. DPR mendorong BPKH untuk meingkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi hal di ekosistem perhajian meskpun tidak mudah.
“Memang tidak mudah berinvestasi karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji,” ungkap Kahfi.
Terkait hal tersebut Kahfi menungkapkan perlunya revisi UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan UU No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji agar BPKH bisa lebih optimal lagi dalam melakukan investasi unuk meningkatkan nilai manfaat. Sedang terkait kemungkinan kenaikan biaya haji 2024 menurut Kahfi adalah sebuah keniscayaan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji. Menurutnya, kemampuan tersebut harus terukur demi keberlangsungan dana haji ke depan.
“Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan. Namun, juga tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah,” cetus Kahfi.
Kegiatan diseminasi BPKH menjadi salah satu bagian penting dalam menyosialisasikan pengelolaan dana haji oleh BPKH kepada masyarakat. Diseminasi ini dihadiri oleh Anggota Dewan Deni Suardini, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Khaeroni.(rls/luk)