Sabtu, Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Cegah Over Crowding Napi, Kemenkumham Gorontalo Gelar Rakor Sosialisasi Restorative Justice

by Lukman Polimengo
Juni 2, 2022
Reading Time: 3 mins read
75 3
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kondisi kelebihan penghuni  atau over crowding hingga saat ini masih menjadi salah satu persoalan pelik yang dihadapi oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) maupun di dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan pembinaan, Program Rehabilitasi dan berbagai Inovasi perubahan terhambat atau tidak Optimal, bahkan tidak jarang menimbulkan kesulitan dalam pengendalian keamanan serta terhambatnya pelaksanaan keselamatan.

Mengurai benang kusut permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) R.I melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama ( SKB ) tentang Implementasi Keadilan bagi Restoratif Pelaku Dewasa, yang digelar di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Rabu (2/6/2022)

Direktur Bimbingan kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Kemenkumham RI, Pujo Narinto saat diwawancarai disela-sela kegiatan menjelaskan, berdasarkan hasil riset Dirjenpas dan Center Detention Studies, jika tidak dilakukan langkah progresif penanganan over crowded melalui pengurangan narapidana yang masuk, maka dipredisikan pada tahun 2025, dapat mencapai 136 persen.

Baca juga

Dua Warga Kabila Bone Berdamai Melalui Restorative Justice Kejari Bone Bolango

Begini Pesan Kakanwil Kemenkumham Saat Beri Penguatan Kepada Petugas Lapas Pohuwato

Berdasarkan angka itu kata Pujo, dapat diartikan Kemenkumham membutuhkan ruang hunian baru baik Lapas maupun Rutan untuk sejumlah 311. 534 narapidana, yang tentunya akan anggaran   yang tidak sedikit.

“Kam memang telah melakukan pengurangan itu melalui program asimilasi. Akan tetapi itu belum mengatasi secara keseluruhan permasalahan over crowded. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak, telah menggeser paradigma perlakuan anak berkonflik dengan hukum. Dengan demikian, undang-undang itu dititikberatkan pada upaya restorasi dan perlindungan terbaik bagi anak,” ucap Pujo.

Atas dasar keberhasilan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pada anak itu kata dia, perlu di adopsi dalam penyelesaian perkara orang dewasa.

Penerapan RJ pada orang dewasa ini kata dia, sudah mulai di implementasikan pada institusi Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan, melalui Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Denga adanya RJ ini kata dia, tentu akan memberi dampak menurunnya angka orang yang masuk penjara.

“Restorative Justice ini akan memberi dampak pada menurunya orang yang masuk penjara. Saya kira tidak semua pelaku kejahatan harus masuk Lapas. Ada alternative-alternatif pemidanaan yang bisa kita dorong untuk menegakkan keadilan. Saya berharap apa yang dilakukan di Gorontalo ini akan jadi percontohan di daerah lain di Indonesia.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M. Rudy, SH,. MH. menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah Kemenkumham terkait dengan keadilan restirative. Bahkan kata dia, di lingkup Kejaksaan sendiri proses penyelesaian  perkara tindak pidana yang dilakukan mengacu  pada Perja No.15 Tahun 2020.

“Definisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain  yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir , cepat sederhana dan biaya ringan,” ujar M Rudy.

“Kebijakan RJ ini melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020, yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021. Kita berharap, RJ ini mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan selesai tanpa proses ke meja hijau,” tutup M Rudy.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, dari pihak Kejaksaan maupun dari Kepokisian.

Pewarta : Lukman.

Tags: kanwil kemenkumham Gorontalokeadilan rstoratifrestorative justice

Berita Terkait

Tunta Suleman (pelaku) dan Saiful Ismail (korban), dua warga setempat yang sebelumnya berseteru akhirnya berdamai, saling bermaafan, dan berpelukan dalam kegiatan Restoratif Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Dua Warga Kabila Bone Berdamai Melalui Restorative Justice Kejari Bone Bolango

Februari 6, 2025

Begini Pesan Kakanwil Kemenkumham Saat Beri Penguatan Kepada Petugas Lapas Pohuwato

April 17, 2023

Ukir Prestasi di 2022, Jajaran Kemenkumham Gorontalo Optimis Sambut Tahun 2023

Desember 26, 2022

Mengenal Sosok Kakanwil Kemenkumham Ketika Temui Warga Binaan Lapas Gorontalo

Irwil III Dan Kakanwil Kemenkumham Kunjungi Lapas Gorontalo, Ada Apa Ya?

Begini Pesan Heni Wardoyo Saat Bacakan Amanat Menkumham Pada Upacara Peringatan HDKD Ke-77

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version