Gorontalo, mimoza.tv – Deretan barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Kamis (26/6/2025) memberi gambaran tentang ragam kejahatan yang masih terjadi di tengah masyarakat.
Total 37 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pemusnahan. Namun jika diperhatikan lebih dekat, jenis barang bukti yang dimusnahkan menyimpan pesan tersendiri tentang pola kriminalitas di wilayah ini.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. Narkotika dan Zat Aktif Lainnya (16 Perkara)
Shabu: 8,8651 gram
Ganja: 169,05 gram
Handphone: 4 unit
Barang-barang ini menunjukkan masih masifnya peredaran narkotika, terutama jenis shabu dan ganja, di Kota Gorontalo. Keberadaan ponsel sebagai barang bukti juga menandakan penggunaan alat komunikasi sebagai sarana transaksi.
2. Tindak Pidana Umum (6 Perkara)
Merkuri: 21 botol ukuran 200 ml
Kosmetik ilegal: 1.519 buah
Botol kosong: 165 buah
Pakaian: 6 potong
Handphone: 4 unit
Alat perkakas: 7 buah
Kategori ini menyoroti pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ribuan produk kosmetik ilegal dan botol kosong menunjukkan praktik produksi atau distribusi produk tanpa izin edar.
3. Keamanan dan Ketertiban Umum (15 Perkara)
Senjata tajam (sajam): 3 buah
Knuckle (besi tinju): 2 buah
Rekapan togel: 1 lembar
SIM card: 5 buah
Pecahan kaca, casing HP: masing-masing 1 buah
Barang-barang ini kerap berkaitan dengan kejahatan jalanan dan perjudian. Sajam dan knuckle menunjukkan potensi kekerasan fisik, sedangkan rekapan togel mengindikasikan praktik perjudian yang masih terjadi.
Barang bukti tidak sekadar benda mati. Di baliknya, tersimpan catatan kriminal dan dampak sosial yang ditinggalkan. Dengan memusnahkan barang-barang tersebut, Kejari Kota Gorontalo tidak hanya menjalankan prosedur hukum, tapi juga memberi sinyal kuat bahwa setiap bentuk pelanggaran memiliki konsekuensi nyata.
Kejari berharap masyarakat makin sadar bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan.
Penulis: Lukman.