Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Datangi PN Gorontalo,  Adhan Dambea Nyatakan Banding

by Lukman Polimengo
September 19, 2022
Reading Time: 2 mins read
139 10
A A
0
Adhan Dambea : Foto : Lukman Polimengo.

Adhan Dambea : Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo mimoza.tv – Sepekan setelah di vonis hakim atas penghinaan kepada mantan Gubernur Gorontalo, Adhan Dambea menyambangi Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (19/9/2022). Kedatangan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim pada pekan lalu.

Sesuai dengan ketentuan kata Aleng Puncak Botu itu, waktu yang diberikan setelah putusan itu satu minggu lamanya.

Sebenarnya kata dia, jika jaksa itu tidak menyatakan banding, maka pihaknya sudah menerima putusan tersebut.

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

“Pas sepekan dari putusan itu adalah waktu kita kita mengajukan banding atau menerima. Sebenarnya kami sudah menerima putusan ini. Namun karena jaksanya sehari setelah putusan langsung menyatakan banding, maka kita juga menyatakan banding,” ujar Adhan.

Lebih lanjut kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, setelah melakukan banding, ia bersama tim kuasa hukunya akan mempelajari dan mengkaji putusan dan memori banding dari jaksa, termasuk juga akan memasukkan sejumlah aturan-aturan.

“Artinya, kita nanti akan bertarung dalam aturan. Misal kalau menurut jaksa aturannya A, yang sebenarnya B, maka akan kita cari. Makanya hari ini saya sendiri yang datang menyatakan banding. Sementara tim nantinya akan saya buat kuasa baru lagi,” imbuhnya.

Di satu sisi Adhan menilai ada keanehan terhadap sikap jaksa yang menyatakan banding, sehari setelah diputuskan majelis hakim.

“Kasus saya ini adalah soal fitnah. Sementara ada kasus korupsi, kol jaksanya tidak kasasi. Dan ini yang terjadi di Gorontalo. Kalau memang ada aturan di internal kejaksaan harus banding, mengapa kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala BPN Gorontalo tidak di kasasi? Saya melihat, jaksa mempertontonkan hal yang tidak nornatif di masyarakat. Jangan heran jika masyarakat memandang ada yang tidak benar dalam proses ini,” tegasnya.

Menurut mantan Wali Kota Gorontalo ini, banginya tidak masalah. Namun jika di banding-bandingkan, akan timbul pertanyaan, mengapa kasus yang satu di menyatakan banding. Sementara kasus korupsi tidak kasasi.

“Jangan heran mengapa kasus korupsi di Gorontalo ini susah diberantas dan membuat masyarakat susah. Sampai saat ini pun posisi kemiskinan kita masih di 5 besar. Kalau seperti yang disampaikan Mendagri bahwa Gorontalo ini belum terwujud cita-citanya sebagai provinsi, karena banyak kebocoran anggaran, juga lemahnya penegakan hukum,” tutup Adhan.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAaphbandingpemberantasan korupsi

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version