Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Eks Pegawai Gugat BSG Sebesar 12,5 Miliar

by Lukman Polimengo
Desember 20, 2023
Reading Time: 2 mins read
1.3k 27
A A
0
Ilustrasi dipecat.

Ilustrasi dipecat.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Gara-gara dipecat dengan tidak hormat, Erman Leonard Paerah, SE, menggugat Bank SulutGo (BSG) sebesar Rp. 12.550.948.240.00  (Dua belas Milyar lima ratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).

Wartawan mimoza.tv sebelumnya telah meminta izin PN Gorontalo untuk menguti informasi tentang perkara tersebut dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan negeri Gorontalo, bahwa gugatan Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto, tersebut didaftarkan pada tanggal 4 Desember 2023.

Dalam SIPP PN Gorontalo itu tertulis rincian perhitungan, diantaranya berupa : upah/gaji sampai dengan pensiun sebesar Rp. 10.400.000.00 per bulan X (sejak diberhentikan tahun 2018 (berusia 38 Tahun) sampai dengan masa pensiun kurang lebih berusia 56 tahun (sesuai Job Group 8) sisa masa pengabdian = 18 tahun x 12 bulan x upah/gaji/bulan Rp. 10.400.000.00 = Rp. 2.246.400.000.00 (dua milyar dua ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Baca juga

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Gorontalo Akhirnya Dapat Jatah Direksi dan Komisaris di BSG

Dengan demikian estimasi seluruhnya adalah :

  1. Upah / Gaji sampai dengan waktu pensiun          Rp. 2.246.400.000.00
  2. Uang Pesangon                                                          Rp. 2.340.000.000.00
  3. Uang Penghargaan masa kerja                              Rp. 2.298.400.000.00
  4. Uang Penggantian Hak                                            Rp. 3.947.100.000.00
  5. Uang Hak Pensiun                                                    Rp. 1.719.048.240.00

Jumlah                                                                            Rp. 12.550.948.240.00  (Dua belas Milyar lima ratus lima puluh juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).

Dalam SIPP itu juga menjelaskan, bahwa apabila BSG lalai melaksanakan putusan perkara aquo sepanjang penghukuman membayar hak-hak penggugat.

“Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara Hubungan Industrial ini menghukum Tergugat agar untuk membayar bunga (moratoar) sebesar bunga Bank yang berlaku di Indonesia. Bahwa pihak Penggugat telah menempuh upaya mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi, pada tanggal 25 Februari 2022 akan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan bersama,” bunyi yang tertusi dalam SIPP NP Gorontalo tersebut.

“Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas mohon kepada Yang Mulia majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memberikan putusan sebagai berikut; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Tergugat Nomor 205/SK-SDM/DIR/XII/2017 tertanggal.29 Desember 2017 tentang Surat keputusan Direksi PT. Bank SulutGo tentang pemberhentian Tidak dengan Hormat saudara Erman Paerah NPP. 7912.458 dengan pangkat terakhir SAMGR/JOB GROUP 8 sebagai Pegawai Tetap PT. Bank SulutGo adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak diberhentikan dengan tidak hormat sampai dengan diajukannya perkara aquo tertanggal 20 November 2023,” bunyi SIPP PN Gorontalo tersebut.

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Hak Penggugat sebasar Rp.12.550.948.240.00 (Dua belas Milyar lima ratus lima puluh juta Sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugat sebesar sebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman membayar upah Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Penulis : Lukman.

Tags: Bank Sulutgobsgdi pecatkaryawan bank

Berita Terkait

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025
Oplus_131072

Gorontalo Akhirnya Dapat Jatah Direksi dan Komisaris di BSG

April 15, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

April 10, 2025

Hijrah ke Bank Syariah adalah Jihad

Silaturahmi Bank SulutGo dan PJ Gubernur Gorontalo: Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Penukaran uang Baru di BSG Meningkat, Dalam Dua Pekan Capai 50 Miliar

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version