Gorontalo, mimoza.tv – Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, yang dibackup langsung Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penggelapan ribuan unit tiang jaringan milik perusahaan penyedia jasa internet.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak perusahaan PT. Hasian Prima Telindo, yang mengalami kerugian miliaran rupiah akibat hilangnya barang proyek mereka.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan tertanggal 9 Juni 2025, terkait dugaan penggelapan ribuan tiang jaringan FTTH milik operator XL yang disimpan di lahan sewaan.
“Lahan tersebut dikontrak perusahaan sejak Maret 2024 dan dikelola oleh salah satu terduga, berinisial NP. Namun saat pihak perusahaan kembali untuk mengambil barang, mereka hanya menemukan 189 dari total 1.662 unit tiang yang pernah disimpan,” ungkap AKP Akmal.
Dari hasil penghitungan, perusahaan mengalami kerugian sebanyak 1.473 unit tiang jaringan, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,47 miliar.
Polisi yang lebih dulu mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial NT, kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasil interogasi NT membuka keterlibatan dua nama lainnya: SH dan II.
“SH kami amankan saat sedang nongkrong di salah satu kedai kopi di Kota Gorontalo. Sementara II ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,” tambah AKP Akmal.
Ketiga terduga kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun korporasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar. Kami siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” tutup AKP Akmal. (rls/luk)