Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diduga Rekrut Anak jadi Pemandu Lagu di Cafe, Sheren CS Terancam Penjara Maksimal 15 Kalender

by Lukman Polimengo
Desember 7, 2022
Reading Time: 1 min read
95 6
A A
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menerima berkas perkara dari Polres Gorontalo Kota, Rabu (7/12/2022). Berkas perkara yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejarii Kota Gorontalo, Sumarni Larape, itu berupa tersangka atas nama STK alias Sheren, TEMM alias Chika, MNL alias Nathalia dari Polres Gorontalo Kota. Foto : Tangkapan layar video di Instagram Kejari Kota Gorontalo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menerima berkas perkara dari Polres Gorontalo Kota, Rabu (7/12/2022). Berkas perkara yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejarii Kota Gorontalo, Sumarni Larape, itu berupa tersangka atas nama STK alias Sheren, TEMM alias Chika, MNL alias Nathalia dari Polres Gorontalo Kota. Foto : Tangkapan layar video di Instagram Kejari Kota Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menerima berkas perkara dari Polres Gorontalo Kota, Rabu (7/12/2022). Berkas perkara yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejarii Kota Gorontalo, Sumarni Larape, itu berupa tersangka atas nama STK alias Sheren, TEMM alias Chika, MNL alias Nathalia dari Polres Gorontalo Kota.

Kajari Kota Gorontalo, M. Rudi., SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Richardo, dalam keterangannya menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perekrutan terhadap 3 orang perempuan dibawah umur dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Dumbo Raya, Kita Gorontalo.

Terhadap ketiga tersangka itu kata Richardo akan didakwa dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga

Kadis PU Kota Gorontalo Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Aksi Tegas! Kajari Kota Gorontalo Hancurkan Barang Bukti, Termasuk Senjata Rakitan dan Ganja

“Hari ini kami menerima berkas perkara dari Polres Gorontalo Kota, yakni tiga tersangka yang diduga melakukan perekrutan terhadap anak dibawah umur untu dipekerjakan sebagai pemandu lagu,” ucap Richardo.

Dirinya menambahkan, para tersangka itu selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari teritung sejak tanggal 07 Desember 2022 s/d 26 Desember 2022 di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.

Pewarta : Lukman.

Tags: anak dibawah umurkejari kota gorontalopemandu lagu

Berita Terkait

RESMI PAKAI JAS MERAH - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo berinisial RB (pakai kopiah dan masker) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo hari ini, Senin (25/3/2024). Langkah penahanan ini diambil setelah RB ditetapkan sebagai tersangka pada pekan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kadis PU Kota Gorontalo Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Maret 25, 2024
Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melakukan pemusnahan barang bukti dari 36 perkara yang telah berhasil ditangani. Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa (5/12/2024). Foto : Lukman/mimoza.tv

Aksi Tegas! Kajari Kota Gorontalo Hancurkan Barang Bukti, Termasuk Senjata Rakitan dan Ganja

Desember 6, 2023
Pegawai di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo memperlihatkan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika kepada para pelajar SMP se Kota Gorontalo, dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Selasa (24/10/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Ratusan Pelajar SMP Lihat Sabu-sabu Dan Sajam di Kejari Kota Gorontalo, Ada Apa Ya?

Oktober 24, 2023

Diduga Terlibat Penggelapan, Winda dan Endi Diancam Pidana Penjara 5 Kalender

Kajari Kota Gorontalo Saksikan Pemusnahan 550 Kilo Sianida

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Senpi, Ganja, dan Kosmetik Hasil Penegakan Hukum

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version