Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Diduga Terlibat Penggelapan, Winda dan Endi Diancam Pidana Penjara 5 Kalender

by Lukman Polimengo
Desember 15, 2022
Reading Time: 1 min read
336 7
A A
0
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH, MH menerima pelimpahan tersangka atas nama FA alias Endi dan WA alias Winda, Rabu (14/12/2022.)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH, MH menerima pelimpahan tersangka atas nama FA alias Endi dan WA alias Winda, Rabu (14/12/2022.)

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH, MH menerima pelimpahan tersangka atas nama FA alias Endi dan WA alias Winda, Rabu (14/12/2022).

Endi yang diketahui sebagai selaku sales, dan Winda yang merupakan staf admin di perusahaan UD (Usaha Dagang) TS diduga melakukan penggelapan yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepada wartawan ini, Kajari Kota Gorontalo, M. Rudi., SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Richardo menjelaskan, selain kedua tersangka pihaknya juga menerima 100 barang bukti yang terdiri dari barang-barang mewah.

Baca juga

Kadis PU Kota Gorontalo Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Begini Kata Frengki Uloli Saat PN Gorontalo Bebaskan Sarlis Mantu dari Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

“Beberapa barang bukti itu diantaranya ada sertifikat tanah, laptop, smartphone, buku-buku rekening, dan perabotan atau furniture,” ucap Richardo.

Barang bukti itu lanjut dia merupakan hasil penggelapan dana dengan modus memasukan dokumen fiktif sehingga UD. TS mengalami kerugian sebesar Rp. 6,3 milliar.

“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 374 KUHP subs 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.

Richardo juga menambahkan, saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari teritung sejak tanggal 14 Desember 2022 di Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Pewarta : Lukman.

Tags: barang mewahkejari kota gorontaloPENGGELAPAN

Berita Terkait

RESMI PAKAI JAS MERAH - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo berinisial RB (pakai kopiah dan masker) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo hari ini, Senin (25/3/2024). Langkah penahanan ini diambil setelah RB ditetapkan sebagai tersangka pada pekan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kadis PU Kota Gorontalo Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Maret 25, 2024

Begini Kata Frengki Uloli Saat PN Gorontalo Bebaskan Sarlis Mantu dari Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Februari 8, 2024
Rio Pala, kuasa hukum salah satu terdakwa dugaan kasus penggelapan di MS Glow Gorontalo.

Sidang Kasus Penggelapan MS Glow: Keterlibatan Karyawan Lain Terungkap

Januari 10, 2024

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Aksi Tegas! Kajari Kota Gorontalo Hancurkan Barang Bukti, Termasuk Senjata Rakitan dan Ganja

Ratusan Pelajar SMP Lihat Sabu-sabu Dan Sajam di Kejari Kota Gorontalo, Ada Apa Ya?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version