Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Digugat Lagi, Pengadilan Diminta Batalkan Kontrak Karya PT Gorontalo Minerals

by Redaksi
September 22, 2023
Reading Time: 3 mins read
149 3
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sepertinya tahun ini merupakan tahun yang berat bagi PT. Gorontalo Minerals. Belum selesai gugatan yang melibatkan masyarakat penambang  menuntut hak diberikan WPR (Kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat), muncul Aksi Demo yang berujung ricuh, aktivis, masyarakat hingga aparat hukum menjadi korban yang berujung cidera, luka dan sebagainya, kini muncul gugatan baru yang meminta agar Kontrak Karya PT Gorontalo Minerals dibatalkan Pengadilan.

Gugatan tersebut dilayangkan Perwakilan Masyarakat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat I dan Kementrerian ESDM sebagai tergugat II serta PT Bumi Resources dan PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2 yang tergister dalam Nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN.Gto yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 20 September 2023

Penggugat mengemukakan, akibat hukum dari lahirnya amandemen kontrak karya tertanggal 12 April 2017, dimana berdasarkan amandemen kontrak karya tersebut lahir keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 465.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Minerals Menjadi Tahap Kegiatan Eksplorasi Tanggal 19 Desember 2017.

Baca juga

Jika Kontrak Karya Dibatalkan, PT Gorontalo Minerals Bisa Gulung Tikar?

Diduga Bertentangan Dengan Keppres, PN Gorontalo Kembali Periksa Gugatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Minerals.

Sehingga Tergugat 1 secara massif melakukan kegiatan eksplorasi dan meningkatkannya menjadi kegiatan operasi,  dimana hal ini telah mangakibatkan konflik horizontal dikalangan masayarakat. Disamping itu juga, hak-hak masyarakat Masyarakat yang meliputi masayarakat penambang di Kabupaten Bone Bolango tidak lagi memiliki akses serta tidak mendapat  jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan tradisional maupun jaminan kepastian hukum.

Disamping itu, pemerintah dianggap cuci tangan karena sesuai fakta hukum dari pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam persidangan perkara sebelumnya, bahwa data masyarakat penambang tersebut belum tertabulasi dengan baik sehingga berakibat pada inventarisasi data yang tidak valid yang kemudian berimplikasi pada hak-hak masyarakat untuk mendapatkan WPR tidak dapat diwujudkan.

Dalam gugatannya Pengugat juga menyatakan bahwa amandemen kontrak karya tertanggal 12 april 2017 bertentangan dengan ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  41 Tahun 2004 Tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan. Sehingga, amandemen kontrak karya antara Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan pada kontrak karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Gorontalo Minerals tanggal 19 Februari 1998 seharusnya  tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Seperti yang mimoza.tv lansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Gorontalo selengkapnya Amar Petitum Penggugat sebegai Berikut  ;

Dalam Provisi :

Mengabulkan Permohonan Provisionil Pemohon; Menangguhkan Pelaksanaan Explorasi dan Operasi di Wilayah Konsesi Tergugat I ; Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara.

Dalam Pokok Perkara :

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan bahwa Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017 Bertentangan dengan Ketentuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  41 Tahun 2004 Tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan.

Menyatakan bahwa Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017  Antara Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan pada Kontrak Karya Antara pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Gorontalo Minerals tanggal 19 Februari 1998  Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) , dengan menandatangani dan melaksanakan perjanjian amandemen kontrak karya tertanggal 12 april 2017 yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  41 Tahun 2004 Tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan;

Menyatakan bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 465.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Minerals Menjadi Tahap Kegiatan Eksplorasi dengan segala Akibat Hukumnya adalah melawan Hukum dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

Menyatakan bahwa segala Perjanjian atau Perikatan yang timbul dari Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017  Antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

Memerintahkan siapa saja yang terikat dalam Perjanjian dan Perikatan yang timbul dari Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017  Antara Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II  untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Penulis : Tim Redaksi.

Tags: Aneka TambangGorontalo mineralskontrak karya

Berita Terkait

Sidang gugatan terhadap PT. Gorontalo Minerals yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Jika Kontrak Karya Dibatalkan, PT Gorontalo Minerals Bisa Gulung Tikar?

September 22, 2023

Diduga Bertentangan Dengan Keppres, PN Gorontalo Kembali Periksa Gugatan Kontrak Karya PT. Gorontalo Minerals.

September 22, 2023
Rommy Pakaya.

Minimalisir Konflik di Bone Raya, Kuasa Hukum LSM Jamper Bakal Ajukan Permohonan Eksekusi

Agustus 8, 2023

Ricuh, Demo Tolak Aktivitas Anak Perusahaan PT. Bumi Resources di Bone Bolango

Soal Dugaan Bocor Informasi Mendahului E-Court, Begini Penjelasan PN Gorontalo

Kuasa Hukum Gorontalo Minerals Mengaku Belum Lihat Putusan di E – Court

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version