BONE BOLANGO , mimoza.tv – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo atas Tahun Anggaran 2021 menyisakan satu catatan penting: belanja penginapan perjalanan dinas DPRD Bone Bolango belum dapat diyakini kewajarannya.
Nilainya tidak kecil, mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Namun yang menjadi perhatian bukan semata pada besaran anggaran, melainkan pada kualitas pertanggungjawaban yang tidak sepenuhnya dapat diverifikasi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebutkan bahwa bukti penginapan yang diajukan tidak didukung data resmi dari pihak hotel. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak memperoleh akses terhadap database tamu, durasi menginap, maupun rincian tarif.
Di sisi lain, terdapat perbedaan fisik antara dokumen pembayaran dari pihak hotel dengan dokumen yang dilampirkan dalam laporan perjalanan dinas. Perbedaan itu mencakup aspek mendasar seperti format, tampilan, hingga identitas visual dokumen.
BPK juga menemukan pola keseragaman pada sejumlah rincian penginapan, seperti nomor kamar dan lantai, serta nilai pembayaran yang relatif identik dalam beberapa transaksi. Kondisi ini membuat proses uji kewajaran tidak dapat dilakukan secara memadai.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan khusus. Rekomendasi ini pada dasarnya menempatkan persoalan bukan lagi pada kelengkapan administrasi semata, tetapi pada kebutuhan verifikasi yang lebih mendalam.
Respons publik mulai mengemuka. Abdulkadir Usman, warga Kecamatan Kabila, menilai temuan ini perlu mendapat perhatian lebih luas, termasuk dari aparat penegak hukum.
“Penggunaan anggaran itu bersumber dari uang rakyat. Sudah semestinya bisa dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Mutmainnah Djafar, mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo. Ia menilai, temuan BPK yang menyatakan tidak dapat diyakini kewajarannya merupakan indikator awal yang perlu ditindaklanjuti.
“Perlu ada pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah ini murni persoalan administrasi atau ada aspek lain yang perlu ditelusuri,” katanya.
Dalam laporan yang sama, BPK juga mencatat bahwa Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD telah menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan serta berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi.
Di titik ini, persoalan menjadi sederhana namun mendasar: ketika dokumen tersedia tetapi tidak dapat diverifikasi, maka akuntabilitas menjadi terbatas. Dan ketika akuntabilitas terbatas, ruang bagi kepercayaan publik ikut menyempit.
Pemeriksaan lanjutan menjadi penting, bukan hanya untuk menjawab temuan, tetapi juga untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Lukman.



