Gorontalo, mimoza.tv – Reformasi hukum pidana nasional memasuki babak baru pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isu strategis ini menjadi topik utama dalam diskusi publik yang digelar Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Gorontalo, Jumat (9/1/2026), di salah satu restoran di Kota Gorontalo.
Diskusi bertema “KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum Pidana dan Tantangan Penerapannya” ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas institusi penegak hukum. Mereka di antaranya Guntur Triyono, SH., MH selaku Aspidum Kejati Gorontalo, Mochammad Hasan, SIK., MH (Kabidkum Polda Gorontalo), Dr. Suhandi, SH., M.Hum (Hakim Adhoc Tipikor), Roni Habibie, SH dari Kementerian Hukum, serta Dr. Arhjayati Rahim, SH., MH.
Para narasumber sepakat bahwa lahirnya KUHP Nasional merupakan langkah strategis untuk melepaskan sistem hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial. KUHP baru dinilai lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat modern.




Salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi yang di pandu oleh Frangky Uloli ini adalah perubahan paradigma pemidanaan. KUHP baru tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada hukuman penjara, tetapi mengarah pada pendekatan restoratif dengan memperluas pilihan pidana non-penjara. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
Meski demikian, pengakuan terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat” juga menjadi sorotan. Para pemateri mengingatkan agar penerapannya dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun penafsiran yang beragam di lapangan.
Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan untuk memperkuat prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta mempertegas kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Namun, tantangan besar masih membayangi, mulai dari kesiapan aparat, harmonisasi aturan turunan, hingga rendahnya pemahaman publik terhadap regulasi baru.
Dalam kesimpulannya, diskusi ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada profesionalisme aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat.
Sebagai rekomendasi, para narasumber mendorong percepatan penyusunan peraturan pelaksana, pendidikan dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum, sosialisasi publik yang masif dan berkelanjutan, serta penguatan pengawasan yudisial.
Diskusi publik ini pun menjadi penegas pentingnya komitmen bersama seluruh elemen bangsa untuk mengawal reformasi hukum pidana, agar tidak sekadar menjadi perubahan aturan, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Penulis: Lukman.


