Sabtu, Mei 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Distorsi Nalar dan Kompromi Ideologis dalam Seleksi Sekda Gorontalo

by Lukman Polimengo
Mei 9, 2025
Reading Time: 3 mins read
54 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Oleh : Muhammad Makmun Rasyid (Pengurus BPET MUI Pusat, Dewan Ahli ISNU)

Ada yang perlu diluruskan dari cara berpikir Meys Kiraman. Dalam “membela keterlibatan” mantan Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Provinsi Gorontalo dalam seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), ia membuat perbandingan yang menyesatkan: menyamakan eks HTI dengan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ini bukan hanya kekeliruan logika, melainkan juga bentuk pengaburan ideologis yang berbahaya bila dibiarkan berkembang di ruang publik.

HTI bukan sekadar organisasi biasa. Ia dibubarkan secara resmi oleh negara melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena membawa misi ideologis yang terang-terangan menolak Pancasila, demokrasi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. HTI mengusung sistem khilafah dan secara terbuka mengampanyekan perubahan total sistem politik Indonesia. Posisi ini bukan sekadar opini, tetapi telah diklasifikasikan sebagai ancaman konstitusional oleh negara dan ditindak melalui langkah hukum.

Baca juga

FKPT Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Isu-isu Aktual

Kejari Gorontalo Serahkan Barang Bukti Kasus Pembobolan ATM ke BRI

Membandingkan HTI dengan GAM adalah kekeliruan fatal. GAM memang pernah mengangkat senjata, tetapi negara menyelesaikannya melalui mekanisme perdamaian resmi: MoU Helsinki 2005. Proses rekonsiliasi dan reintegrasi eks kombatan GAM ke dalam sistem politik nasional dilakukan secara sah dan terbuka dalam kerangka hukum. HTI tidak pernah menjalani proses serupa. Tidak ada penyelesaian ideologis, tidak ada reintegrasi formal, dan tidak ada pertobatan kolektif. Menyamakan keduanya sama saja dengan menyamakan pemberontakan bersenjata yang sudah didamaikan, dengan gerakan ideologis laten yang masih aktif dalam jaringan sosial dan birokrasi.

Lebih berbahaya lagi, Meys Kiraman mencoba meringankan keterlibatan itu dengan argumen bahwa “organisasinya yang dilarang, bukan individunya.” Padahal, ketika seseorang pernah memegang posisi puncak dalam organisasi yang dilarang karena bertentangan dengan Pancasila, keterlibatannya bukan persoalan personal semata—melainkan indikator langsung dari orientasi ideologis yang layak diuji dan dikoreksi. Terlebih jika tak ada satu pun pernyataan resmi yang menunjukkan penolakan terhadap ideologi yang pernah ia perjuangkan.

Yang juga patut dikritisi adalah penggunaan SKCK sebagai tameng legalitas. SKCK hanya menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, bukan bahwa ia bersih secara ideologis. SKCK bukan alat validasi kesetiaan terhadap Pancasila, dan tidak dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap jejak ideologis calon pejabat publik. Menjadikannya alasan untuk meloloskan seorang eks pengurus HTI ke dalam seleksi jabatan strategis adalah penyederhanaan prosedural yang sangat membahayakan sistem birokrasi negara.

Apalagi negara sudah bersuara tegas. Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 secara eksplisit menyebut HTI sebagai organisasi terlarang, dan melarang seluruh ASN berafiliasi, mendukung, menjadi simpatisan, atau menggunakan simbol-simbol yang berkaitan dengannya. Dengan dasar ini, keterlibatan masa lalu dalam HTI—apalagi dalam posisi kepemimpinan—yang tidak pernah diklarifikasi secara ideologis, cukup menjadi alasan etis dan administratif untuk mendiskualifikasi seseorang dari jabatan publik.

Ironisnya, pembelaan terhadap situasi ini tidak hanya datang dari figur seperti Meys Kiraman, tetapi juga dari Alpian Biga, kader muda PDIP, yang menyatakan bahwa Bupati Gorontalo Sofyan dan Wakil Bupati Tonny tidak dapat disalahkan karena baru dilantik pada 20 Februari 2025 dan hanya mewarisi proses tambahan pendaftaran Sekda. Ini adalah klaim yang menyederhanakan persoalan struktural yang lebih besar.

Benar bahwa proses tambahan itu dibuka oleh pemerintahan baru. Namun itu tidak membebaskan kepala daerah dari tanggung jawab atas proses yang berjalan dalam lingkup wewenangnya. Apalagi jika nama yang masuk ke dalam daftar calon Sekda pernah tercatat sebagai Ketua HTI Gorontalo—fakta yang bukan hanya publik, tetapi juga sangat relevan secara ideologis.

Yang harus dipahami oleh publik, dan oleh Alpian Biga secara khusus, adalah bahwa dalam setiap proses seleksi jabatan publik strategis, kepala daerah selalu memiliki akses, tanggung jawab, dan wewenang penuh atas informasi yang berkaitan dengan kelayakan para calon. Pengetahuan atas rekam jejak ideologis seseorang bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari penjagaan konstitusi.

Seorang Bupati tidak mungkin tidak mengetahui siapa yang masuk dalam bursa tiga besar calon Sekda. Jika ia mengetahui dan tetap diam, maka itu adalah bentuk pembiaran. Jika ia tidak mengetahui, maka itu adalah bentuk kelalaian. Keduanya sama-sama berbahaya.

Dengan demikian, dalih bahwa “ini hanya warisan” atau “karena baru dilantik” tidak dapat dijadikan alasan pembenaran. Justru karena ini berada di masa awal pemerintahan, seharusnya integritas ideologis dan ketegasan terhadap calon pejabat publik lebih dijaga ketat. Karena seleksi Sekda bukan hanya tentang kompetensi administratif, tapi juga tentang kesetiaan terhadap konstitusi.

Jika toleransi terhadap jejak ideologi anti-Pancasila dibiarkan hanya karena alasan administratif dan loyalitas politik, maka kita bukan sedang menjalankan demokrasi, tetapi sedang mengikis batas antara kesetiaan konstitusional dan kompromi kekuasaan. Dan dalam urusan ideologi negara, diam adalah bentuk kompromi—dan kompromi adalah awal dari keruntuhan.

Berita Terkait

FKPT Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Isu-isu Aktual

Mei 9, 2025
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menyerahkan barang bukti kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto, Kamis (8/5/2025). Foto : Dokumentasi Kejari Kabgor

Kejari Gorontalo Serahkan Barang Bukti Kasus Pembobolan ATM ke BRI

Mei 9, 2025
Delegasi Kota Gorontalosaat tampil di Munas APEKSI 2025

Delegasi Sedikit, Kota Gorontalo Tetap Tampil Maksimal di Munas APEKSI 2025

Mei 9, 2025

Perempuan Bukan Cuma Ikut-Ikutan, Ini Alasan Mereka Hadir di APEKSI Surabaya

Adhan Dambea Siap Wujudkan Sekolah Rakyat di Kota Gorontalo: Kolaborasi Visi Nasional dan Kepemimpinan Daerah

BNPT Apresiasi Masyarakat Awasi Calon Seleksi Sekda Gorontalo yang Diduga Terafiliasi HTI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version