Gorontalo, mimoza.tv – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas calon advokat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Gorontalo menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025) ini diikuti oleh 18 peserta dan dibuka secara resmi di Aula Kampus Universitas Gorontalo.
Dalam sambutannya, Ketua DPD KAI Gorontalo, H. Abd Madjid Podungge, SH., MH., menekankan pentingnya penyelenggaraan DKPA sebagai bagian dari proses wajib sebelum seseorang dapat menjalankan profesi advokat secara resmi.
“Penyelenggaraan Diklat ini merupakan amanah Undang-Undang Advokat. Tidak hanya wajib dilaksanakan, tetapi juga harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki akreditasi minimal B. Hal ini penting untuk menjamin mutu dan integritas profesi hukum di tanah air,” ujar Madjid Podungge.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut, Asisten I Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, mewakili Bupati Gorontalo. Hadir pula Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Venny Haslizarni, SH., MH., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Dr. Yusrianto Kadir, SH., MH.
Kegiatan ini diawali dengan penyematan tanda peserta sebagai simbol dimulainya proses diklat. Dalam sambutannya, Dr. Yusrianto Kadir menyampaikan bahwa kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi seperti KAI menjadi langkah strategis dalam menyiapkan advokat yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi.
“Kampus tidak hanya mencetak sarjana hukum, tetapi juga punya tanggung jawab moral dalam memastikan alumni kita dibekali kompetensi profesional yang sesuai standar. Maka kami menyambut baik kerja sama dengan DPD KAI ini,” tutur Yusrianto.
Penyelenggaraan DKPA ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam mencetak advokat yang tidak hanya memahami teori hukum, namun juga siap menghadapi kompleksitas praktik hukum di lapangan. Sebelumnya, dalam kegiatan serupa yang digelar DPD KAI di beberapa daerah, Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, SH, pernah menegaskan:
“Profesi advokat adalah profesi terhormat. Maka proses pendidikan profesi harus dilakukan dengan serius, melalui tahapan yang benar. DKPA adalah fondasi awal pembentukan karakter advokat sejati.”
Kegiatan yang akan berlangsung selama beberapa hari ke depan ini akan diisi oleh berbagai narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan institusi penegak hukum. Materi-materi yang diberikan mencakup kode etik advokat, hukum acara pidana dan perdata, hingga simulasi praktik persidangan.
Dengan terselenggaranya DKPA ini, diharapkan Gorontalo akan memiliki lebih banyak advokat muda yang tidak hanya handal secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan dedikasi tinggi terhadap penegakan hukum yang adil dan bermartabat.
Penulis: Lukman.