Gorontalo, mimoza.tv – Suasana haru menyelimuti Rumah Restorative Justice Mohutato, Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (6/2/2025). Tunta Suleman (pelaku) dan Saiful Ismail (korban), dua warga Kabila Bone yang sebelumnya berseteru akhirnya berdamai, saling bermaafan, dan berpelukan dalam kegiatan Restoratif Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Herliyantho, S.H. MH, melalui Jaksa Fasilitator dalam kegiatan tersebut, Monica Ayu, menjelaskan bahwa RJ merupakan metode penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku, korban, keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat.

“Restoratif Justice ini bertujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan seperti semula, bukan sekadar pembalasan,” ujar Monica, yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Datun Kejari Bone Bolango.

Lebih lanjut, Monica menjelaskan bahwa konsep RJ berlandaskan lima prinsip utama. Pertama, menekankan dampak dan konsekuensi tindak pidana terhadap korban, masyarakat, dan pelaku. Kedua, melindungi lingkungan sekitar dari dampak tindak pidana. Ketiga, melibatkan proses yang inklusif dan kolaboratif. Keempat, melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam penyelesaian kasus. Dan kelima, berfokus pada perbaikan kesalahan yang telah terjadi.
Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setidaknya ada lima asas keadilan restoratif, yakni keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Untuk memenuhi syarat RJ, tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Kasus yang kita tangani kali ini adalah penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan,” tambahnya.
Selain itu, nilai kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tidak boleh melebihi Rp2.500.000. Dalam kasus ini, korban mengalami luka yang tidak berkepanjangan dan telah pulih sepenuhnya. Selain itu, korban dan tersangka merupakan keluarga dekat, di mana korban merupakan paman dari tersangka.
Namun, Monica menegaskan bahwa proses RJ ini masih harus melalui tahapan pra-ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Jampidum) sebelum resmi dinyatakan sah.
“Kita masih menunggu persetujuan lebih lanjut. Namun, melihat kesungguhan kedua belah pihak untuk berdamai, serta kesaksian kepala desa dan aparat kepolisian, besar harapan bahwa RJ ini bisa disetujui,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, kepala desa bersama aparat Polsek Kabila Bone.
Penulis: Lukman.