Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Dukung Larangan Tradisi Wisuda, Prof Sarson : Sebaiknya Pak Gub Bikin Surat Edaran

by Lukman Polimengo
Juni 22, 2023
Reading Time: 2 mins read
134 6
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza tv – Larangan tradisi wisuda di lingkup sekolah tingkat PAUD hingga SMA mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat di Gorontalo.

Dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Prof. Dr, Sarson Pomalato mengatakan, sebaiknya larangan Pj. Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya tersebut diformalkan dalam bentuk surat edaran.

“Sebaiknya pejabat Gubernur membuat surat edaran larangan tertulis yang ditujukan kepada selaluruh guru dalam hal ini para kepala sekolah dari TK Paud, SD, SMP, sampai SMA baik negeri maupun swasta, yang dikelola oleh Diknas maupun Depag,” ucap Prof. Sarson, Kamis (22/6/2023).

Baca juga

Seperti ini Tarif Wisuda Salah Satu TK di Gorontalo

Larang Tradisi Wisuda, Gubernur : Yang Masih Melaksanakan, Kepseknya Saya Sanksi

Menurutnya, surat ini sebagai langkah konkrit untuk memperkuat larangan pelaksanaan wisuda atau apapun namanya yang terkait dengan penyelesaian  akhir studi anak didik.

“Terus terang kegiatan ini telah membebani orang tua anak didik. Dan sebagian besar orang tua sangat salut dan berterimakasih kepada Pj Gubernur yang telah mengambil langkah yang sangat ditunggu tunggu masyarakat,” imbuhnya.

Kata dia, bila perlu wisuda di perguruan tinggi juga ditiadakan dan cukup yudisium yang dilakakukan di masing masing fakultas/pascasarjana atau jurusan.

Setali tiga uang, Umar Karim, selaku tokoh masyarakat di Kabupaten Gorontalo mengatakan, ia sangat mendukung pernyataan Prof. Sarson soal perlunya Gubernur untuk membuat surat edaran kepada Bupati/Wali Kota agar dilarang praktek wisuda di jenjang Pendidikan Dasar seperti di SD dan SMP yang cenderung memberatkan bagi orang tua peserta didik.

“Tak bisa dipungkiri pada prakteknya biaya pelaksanaan wisuda sebagian diperoleh dengan cara pungutan atau tak lagi berbasis kerelaan sehingga memberatkan bagi dari orang tua peserta didik.

Untuk SMA saja Gubernur sudah melarangnya apalagi di SD dan SMP yang nyata-nyata terdapat ketentuan larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan sesuai yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas sebagai konsekuensi dari amanah konstitusi UUD 1945 bahwa Pendidikan Dasar wajib bagi seluruh warga masyarkat,” ujar Umar.

Lanjut dia, karena wajib bagi masyarakat, maka peserta didik tidak lagi diberi beban biaya pendidikan. Tetapi  seluruh biaya pendidikan pada jenjang pendidikan dasar ditanggung oleh negara kecuali biaya personal peserta didik.

Soal pertanyaan, apakah Gubernur punya kewenangan menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pendidikan dasar yang kewenangan pengelolaannya bukan dalam zona kewenangan Gubernur akan tetapi kewenangan Kab/Kota sesuai otonomi daerah.

“Jawabannya sangat-sangat bisa. Bahkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kab/Kota adalah kewajiban Gubernur. Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda yg secara teknis diatur dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan diatur bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.

Menurut Umar, pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemda berjalan sccara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk memastikan tidak terdapat pengelolaan Pendidikan Dasar oleh Kab/Kota yang bertentangan dengan UU,’ pungkasnya.

Penulis: Lukman.

Tags: paudSDtktradisi wisudawisuda

Berita Terkait

Seperti ini Tarif Wisuda Salah Satu TK di Gorontalo

Juni 22, 2023

Larang Tradisi Wisuda, Gubernur : Yang Masih Melaksanakan, Kepseknya Saya Sanksi

Juni 21, 2023

Sorot Tradisi Wisuda Anak TK Sampai SMA, Warga : Tambah –Tambah Urusan

Juni 15, 2023

Sekolah SD dan SMP di Kota Gorontalo Bakal di Buka Kembali

Regrouping 10 SD, DPRD Kota Gorontalo Gelar Hearing

Penerapan Sistim Zonasi PPDB ?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version