Gorontalo, mimoza.tv – Enam debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang konsumen di jalan kini harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Jumat (28/3/2025).
Peristiwa pengeroyokan ini sebelumnya viral di media sosial pada Sabtu (17/8). Dalam video yang beredar, tampak para pelaku menganiaya korban dengan menggunakan batu, balok kayu, serta memukul dengan helm. Beberapa pelaku juga terlihat mengejar korban yang diduga merupakan nasabah dari salah satu perusahaan pembiayaan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Keenam tersangka tersebut adalah GK (23) dan MRS (33) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya; RAS (22) warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi; RM (25) warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango; MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo; serta IN (24) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,” jelas AKP Akmal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak debt collector agar tidak menggunakan kekerasan dalam menagih utang. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
(rls/luk)