Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

FDG Bahas Penundaan JHT, Nelwin : BPJS Hanya Memastikan Pembayaran JHT Bisa terlaksana Sesuai Regulasi

by Lukman Polimengo
Februari 22, 2022
Reading Time: 2 mins read
85 5
A A
0
Kepala Bidang Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Nelwin, S. Kep. Ns. Foto : Lukman Polimengo.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Nelwin, S. Kep. Ns. Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Bidang Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Nelwin, S. Kep. Ns mengatakan, pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyelenggara yang ditunjuk sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk menyelenggarakan program yang salah satunya adalah jaminan hari tua (JHT) kata Nelwin, BPJS Ketenagakerjaan fungsinya adalah memastikan bahwa pembayaran jaminan hari tua untuk peserta ini bisa terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada dan bagaimana itu bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja di usia pensiun nanti.

“Jadi pada prinsipnya kami adalah lembaga penyelenggara dan dengan aturan yang ada itulah yang kami laksanakan. Perbedaan yang sekarang ini memang sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jadi kalau berbicara ke belakang, dari dulu sebenarnya usia ketentuan memang dari dulu bahasanya usia pensiun 56 tahun,” ujar Nelwin saat jadi narasumber di program acara talk show Forum Demokrasi Gorontalo (FDG) edisi Senin (21/2/2022).

Baca juga

Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan : Perusahaan Diharapkan Aktif Berikan Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Sebut Regulasi Permennaker Dikebut Cepat, Bobby : Laporan Keuangan BPJS TK 2020 Sudah Bermasalah

Era Jamsostek waktu itu sebelum berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kata dia untuk pengambilan jaminan hari tua memang ketika belum memasuki usia pensiun itu ada masa kepesertaan minimalnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan,  kemudian berubah lagi 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan.

“Jika belum memasuki usia pensiun dan ketika ini berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan ada Undang-Undang SJSN nomor 24 tahun 2004. Kemudian ada Undang-Undang BPJS Nomor 40 Tahun 2004. Dari Undang-Undang SJSN ini sebenarnya terimplementasi. Jadi ada peraturan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah dari no nomor 44, 45, dan 46 , terkait penyelenggaraan program kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya juga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 46 bahwa memang disitu tertuang untuk persyaratan pencairan jaminan hari tua itu adalah usia 56, atau ketika belum mencapai usia 56 atau mengalami cacat total, meninggal dunia atau berubah menjadi kewarganegaraan warga negara menjadi warga negara asing.

“Namun di dalam amanah peraturan pemerintah tersebut juga jika kepesertaan minimal 10 tahun itu peserta bisa mengambil sebagian saldo JHT nya itu sebanyak 10 persen untuk kebutuhan pekerjaan dan maksimal 30 persen untuk kebutuhan perumahan. Aturan itu ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015,” pungkasnya.

Pewarta ; Lukman.

Tags: BPJS Ketenagakerjaanjhtpenundaan jht

Berita Terkait

Sosialisasi Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan : Perusahaan Diharapkan Aktif Berikan Kesempatan Kerja untuk Penyandang Disabilitas

Desember 14, 2023
Bobby Rantow Payu

Sebut Regulasi Permennaker Dikebut Cepat, Bobby : Laporan Keuangan BPJS TK 2020 Sudah Bermasalah

Februari 23, 2022
Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meiske Abdullah. Foto : Lukman Polimengo

Soal Penundaan JHT, Meiske ke Menaker : ini Bukan Uang Negara

Februari 22, 2022

Disnaker Gorontalo ke FDG : Pada Prinsipnya Kami Terus menyelenggarakan Urusan Ketenagakerjaan Secara Optimal

Saksikan, Malam ini FDG Bahas Penundaan JHT

Sepanjang 2020 Hingga Februari 2021, BPJAMSOSTEK Gorontalo Bayarkan Klaim Rp53 Miliar

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version