Kamis, Mei 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gasak Belasan HP, Dua Residivis ini Diancam Penjara 7 Kalender

by Lukman Polimengo
Juni 22, 2020
Reading Time: 2 mins read
86 0
A A
0
FP dan MZ, pelaku pencurian 12 unit telephone genggam yang sering menjalankan aksi di wilayah Kota Gorontalo, saat diamankan tim Reskrim Polres Gorontalo Kota yang di bantu personil Resmob Polda Gorontalo.

FP dan MZ, pelaku pencurian 12 unit telephone genggam yang sering menjalankan aksi di wilayah Kota Gorontalo, saat diamankan tim Reskrim Polres Gorontalo Kota yang di bantu personil Resmob Polda Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dua orang pelaku pencurian 11 unit telephone genggam yang sering menjalankan aksi di wilayah Kota Gorontalo, berhasil diringkus tim Reskrim Polres Gorontalo Kota yang di bantu personil Resmob Polda Gorontalo. Kedua pelaku berinisial FP dan MZ, warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Sabtu (20/6/2020)

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Dedi Supriyatno dalam keterangannya mengungkapkan, untuk memuluskan aksi, kedua pelaku ini dibantu satu orang rekan mereka yang saat ini masih buron. Ketiganya memiliki peran masing-masing sebelum menjalankan aksi di salah satu Gerai Handphone di Jalan Agussalim, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

“Untuk masuk kedalam toko handphone, salah satu pelaku memantau situasi di sekiar lokasi pencurian. Sementara orang pelaku yang kita tangkap ini  masuk dengan cara membobol pintu gerai,” terang Dedi.

Baca juga

WTP Itu Meminimalisir Pencuri Masuk Ke Dalam Rumah, Apriyanto : Kalau Pencurinya di Dalam Rumah?

Gelar Razia, Puluhan Telepon Genggam Milik Warga Binaan Diamankan Petugas.

Untuk kronologis penangkapan, kata Dedi, pihaknya yang dibantu tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dengan meminta kamera pengawas yang terpasang di gerai handphone. Lewat rekaman kamera tersebut petugas berhasil mengungkap ciri-ciri pelaku.

“Setelah ciri-cirinya dikantongi, tim kemudian menuju rumah para pelaku, dan melakukan penangkapan. Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa 8 buah handphone hasil curian dari tangan kedua pelaku ini,” tambah Dedi.

Saat ini kata dia,  pihaknya masih memburu satu orang pelaku yang masih buron. Pihaknya juga masih mencari tau keberadaan barang bukti lain, yang berdasrkan keterangan pelaku, telah dijualnya kepada warga di emperan jalan.

Dirinya menjelaskan juga, dua pelaku yang berhasil diringkus polisi ini merupakan residivis kasus pencurian, yang sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan.

“Keduanya merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk Lapas Gorontalo. Dari data yang kita peroleh, kerugian pemilik gerai handphone mencapai angka 20 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Dedi.(arj/luk)

Tags: hand phonepencuritelepon genggam

Berita Terkait

WTP Itu Meminimalisir Pencuri Masuk Ke Dalam Rumah, Apriyanto : Kalau Pencurinya di Dalam Rumah?

Juni 14, 2022

Gelar Razia, Puluhan Telepon Genggam Milik Warga Binaan Diamankan Petugas.

Februari 20, 2021
RI (kaos kuning) saat diringkus Tim Street Hunter dan Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota, lantaran mencuri uang dan dan dua buah gawai, di salah satu toko harian yang berada di kelurahan Limba U Satu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Rabu (24/6/2020).

Gasak Gawai Dan Uang Jutaan Rupiah, Remaja Asal Bitung ini Diringkus Polisi

Juni 25, 2020

Resmob Polres Bone Bolango Ringkus Spesialis Pencurian Barang Elektronik dan Kendaraan Roda Dua

Resmob Polda Gorontalo Bekuk Residivis Pencurian Lintas Provinsi

Belum Lama Keluar Hotel Prodeo, Pencuri Kambuhan ini Diringkus Polisi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version