Sabtu, Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

by Lukman Polimengo
Mei 19, 2022
Reading Time: 2 mins read
177 9
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Gorontalo Corruption Wach (GCW) mengendus ada dugaan potensi korupsi pada penyaluran dana hibah tahun anggaran 2019 sebesar 53 miliar di Pemerintah Provinsi (Pemprov Gorontalo.

Koordinator GCW, Deswerd Zougira dalam keterangannya kepada awak media ini mengatakan, dugaan itu berupa terdapat perbedaan pencatatan yang diikuti dengan proses penyaluran belanja hibah yang tidak berdasarkan ketentuan.

Menurut dia, sesuai Perda No. 9 tahun 2019 tentang Perubahan APBD, terdapat realisasi belanja hibah sebesar 202 milyar rupiah. namun pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) ke BPK angka hibah itu berubah menjadi 255 milyar rupiah, sehingga ada selisih sebesar Rp 53 miliar.

Baca juga

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Kadis PU Jadi Tersangka Kasus Korupsi, GCW : Kejari Jangan  Tebang Pilih

“Sesuai dengan data yang diperoleh GCW, dana hibah itu digunakan untuk belanja hibah beasiswa (S1, S2, S3) sebesar Rp. 8,6 milyar. Sarana dan prasarana perikanan Rp. 11 milyar. benih padi hibrida Rp. 7 miliar, dan rumah layak huni Rp. 27 miliar,” ucap Deswerd saat ditemui di PN Kota Gorontalo, Kamis (19/5/2022).

Yang menjadi masalah, kata dia, penyaluran dana hibah dalam bentuk barang dan uang itu diduga tidak mengikuti Permendagri Nomor 13 tahun 2018 tentang Pemberian Hibah dan Bansos.

Permendagri menyebut hibah harus dimuat dalam peraturan kepala daerah (Pergub) dengan mencantumkan, nama penerima hibah (lembaga dalam masyarakat yang berbadan hukum, bukan individu), alamat, jenis  dan nilai hibah serta kewajiban-kewajiban penerima hibah.

Lebih lanjut Deswerd mengatakan, Permendagri juga mengharuskan Pemda menerbitkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda  tangani pemberi dan penerima hibah.

Perpres pengadaan barang dan jasa pun mewajibkan  hibah dalam bentuk barang yang nilainya diatas 200 juta rupiah harus melalui proses lelang terlebih dahulu baru diserahkan ke penerima hibah. Sedangkan hibah beasiswa diberikan ke lembaga pendidikan, tidak langsung ke mahasiswa.

“Dalam kasus hibah 53 miliar rupiah itu GCW tidak menemukan dokumen berupa  Pergub tentang Hibah, NPHD, dan informasi lelangnya. Sehingga itu timbul pertanyaan apakah hibah benar dilakukan,” tegasnya..

Selain itu kata dia,  GCW juga menemukan data hibah kepada lembaga pemerintah sebesar Rp 7,5 milyar tetapi tidak menemukan bukti dokumen pendukung seperti disebut diatas. Sosok yang juga advokat ini mengungkapkan, sepanjang 2019  terjadi pergeseran anggaran sekitar sebelas kali.

“GCW berharap Pejabat Gubernur bisa meminta BPK untuk melakukan audit investigasi sehingga bisa diketahui kemana saja dana hibah milyaran rupiah itu mengalir sambil kami menyusun laporannya ke KPK’, tutup Deswerd.

Pewarta : Lukman.

Tags: GCWgorontalo corruption wachhibah provinsi gorontaloKORUPSI

Berita Terkait

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Mei 18, 2025

Kadis PU Jadi Tersangka Kasus Korupsi, GCW : Kejari Jangan  Tebang Pilih

Februari 7, 2025

Kaleidoskop Kasus Korupsi di Gorontalo Sepanjang Tahun 2024

Desember 26, 2024

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama Yang di Vonis Hukuman Mati

Isu “Perdis Ganti-Ganti Baju”: Penyuluh Antikorupsi Minta Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Adhan Dambea ke KPU Kota Gorontalo: Takut Bahas Isu Korupsi?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version