Gorontalo, mimoza.tv – Aksi sigap ditunjukkan aparat Polsek Kota Utara bersama Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, seorang pemuda berinisial IH (24) berhasil diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap IM (32), warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan melalui call center Polresta.
“Polsek Kota Utara segera berkoordinasi dengan Tim Rajawali dan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi dan hasil interogasi, pelaku mengarah pada IH,” jelas AKP Akmal.
Diketahui, pelaku IH diduga nekat melakukan penganiayaan saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Ia dilaporkan memiliki dendam pribadi terhadap korban, yang sebelumnya pernah menarik sepeda motor milik pelaku.
“IH langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau dan melukai lengan kiri IM,” tambahnya.
Usai melakukan aksinya, IH menyerahkan diri kepada salah satu anggota kepolisian. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Utara bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, korban IM saat ini menjalani perawatan jalan akibat luka yang dideritanya.(rls/luk)