Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Gugatan DAMAI Diterima, Pilkada Boalemo Terancam Hanya Diikuti 2 Paslon

by Redaksi
Januari 6, 2017
Reading Time: 2 mins read
95 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

060117-salahudin-pakaya

Boalemo, mimoza.tv – Bursa Pemilihan Bupati Boalemo kembali panas. Setelah Mahkamah Agung menerima gugatan yang dilayangkan pasangan Nomor urut 2, Darwis Moridu – Anas Yusuf.

Dalam Putusan Mahkamah Agung yang dirilis melalui website resminya mengumumkan, bahwa putusan kasasi pasangan DAMAI dengan nomor register 570 K/TUN/PILKADA/2016, dengan Pengadilan Pengaju PT-TUN Makassar memutuskan Kabul Kasasi. Sementara itu, putusan kasasi PAHAM dengan nomor register 571 K/TUN/PILKADA/2016 memutuskan menolak kasasi pasangan PAHAM selaku penggugat terhadap KPU Boalemo.

Baca juga

Pabrik Batu Kapur Bakal Hadir di Paguyaman Pantai, Habitat Kelelawar Kalong Terancam Hancu

Baru Keluar Hotel Prodeo, Mantan PLH Sekda Boalemo ini di Bui Lagi

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, Salahudin Pakaya mengungkapkan, kedua gugatan ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 4 Januari 2017. “Gugatan yang diajukan oleh Rum Pagau dan Lahamudin Hambali ditolak, sementara itu gugatan yang diajukan oleh Darwis Moridu dan Anas Yusuf dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” kata Salahudin.

“Untuk menindak lanjuti ini, KPU Kabupaten Boalemo harus menerima dulu salinan putusannya, baru setelah itu akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat, untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut,” lanjutnya.

Salahudin juga menambahkan, dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut salah satunya menyebutkan KPU Kabupaten Boalemo untuk menetapkan kembali dalam bentuk SK baru, yaitu Darwis Moridu dan Anas Yusuf, serta Uwes Abubakar dan Buyung Puluhulawa sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat. “Dalam amar putusan tersbut juga memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU Kabupaten Boalemo untuk menyatakan bahwa Rum Pagau dan Lahamudin Hambali tidak memenuhi syarat,” ungkap Salahudin.

Tim Kuasa Hukum KPU Boalemo masih akan menunggu salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Setelah menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, selanjutnya akan kami kaji, dan memberikan pertimbangan hukum kepada KPU Kabupaten Boalemo selaku klien kami, untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Sampai dengan detik ini kami belum menerima salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” Salahudin menegaskan.

Tags: BOALEMOKPU Boalemo

Berita Terkait

Helmi Rasid, warga dan aktivis di Boalemo yang menentang rencana pembuatan pabrik batu kapur yang mengancam habitat kelelawar.

Pabrik Batu Kapur Bakal Hadir di Paguyaman Pantai, Habitat Kelelawar Kalong Terancam Hancu

Januari 9, 2023
Kejaksaan Negeri Boalemo saat melakukan penahanah terhadap mantan PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo Sofyan Hasan (kopiah keranjang), atas kasus dugaan kasus korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal, embung, dan parit atau Long storage pada Dinas Pertanian Boalemo. (Foto : Kadi/Wakilrakyat.co)

Baru Keluar Hotel Prodeo, Mantan PLH Sekda Boalemo ini di Bui Lagi

Januari 7, 2023
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Irwansyah P. Djafar, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Senin (19/9/2022).

Sidang Kasus Korupsi PJU Boalemo, Majelis Hakim Vonis Penjara 8 Kalender

September 20, 2022

Hadirkan Indomaret di Paguyaman Pantai, Warga : Terimakasih Pak Helmi Rasid

Pakai Mobil Perusahaan, Polisi Jemput Paksa Empat Petani Sawit di Boalemo

Soal Sawit di Boalemo, Umar Karim : Investasinya Rumit, Faktanya Pemda dan DPR Gagal Melindungi Rakyatnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version