Sabtu, Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hadir di Sidang Kasus GORR, Arsad Mengaku Hanya Satu Kali Menerima Pembayaran Ganti Rugi

by Lukman Polimengo
Maret 15, 2021
Reading Time: 2 mins read
182 12
A A
0
Arsad Inge. Foto: Lukman Polimengo/mimoza.tv

Arsad Inge. Foto: Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo dengan terdakwa Farid Siradju dan Ibrahim kembali digelar di pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (15/3/2021)

Dalam sidang perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satu dari saksi yang dihadirkan tersebut adalah Arsad Enga.

Pria 63 tahun yang berdomisili di Desa Bionga, Kabupaten Gorontalo ini dimintai keterangan oleh majelis sidang soal adanya pembayaran ganti rugi ganda.

Baca juga

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

GCW Minta Kajati Gorontalo Harus Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

Namun, dalam sidang itu dihadirkan penerjemah bahasa Gorontalo ke bahasa Indonesia lantaran dirinya tidak menguasai dengan benar bahasa Indonesia.

Diwawancarai usai persidangan Arsyad mengaku, dalam proses pembayaran lahan liliknya seluas sekitar 700 meter itu hanya sekali.

“Dari kejaksaan bilang ada pembayaran ganda. Maksudnya ada dua transferan dengan nama yang sama. Saya tidak tau itu. Tapi yang pasti, waktu itu yang saya ketahui hanya satu kali,” kata Arsad.

Dirinya tak menyangka, jika urusan ganti rugi tanah miliknya yang dilalui jalan GORR itu bakal berbuntut panjang.

“Saya tidak tau urusannya sampai disini. Saya tidak tau juga harganya bisa begitu. Nanti kemarin baru tau. Maksudnya tau itu harganya 35 juta dikali dua. Sudah jadi 70 juta. Maksudnya yang 70 juta ini sama mereka. Yang masuk sama rekening saya hanya 35. Makanya ditanyakan tadi apakah sudah transfer dua kali atau pakai rekening yang lain, saya bilang tidak,” tutur Arsad.

Dirinya mengataka juga, saat sosialisasi, ia bersama warga lainnya yang lahannya dilintasi oleh GORR dikumpulkan di kantor desa. Arsad mengaku saat itu tidak ada menyebut soal harga.

Pengakuannya, lahan milik yang diganti rugi senilai 35 juta tersebut  merupakan lahan yang produktif. Isinya berupa tanaman seperti kelapa, buah jeruk, nangka, nenas, jagung. Dalam satu musim panen kata dia,  tanaman- tanaman itu bisa menghasiklan pendapatan sekitar 10 juta rupiah.

Sebelumnya Anto Widi Nugroho selaku JPU mengungkapkan adanya pembayaran ganda atas pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo tersebut. Kejanggalan lain yang ia uangkapkan adalah, terdapat lahan negara masuk dalam pemebasan lahan, kemudian diterbitkan surat pernyataan penguasaan fisik / atau SPPF lahan. (red)

Tags: gorontalo outer ring roadJalan GORRKasus GORR

Berita Terkait

Suasana sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (1/7/2025).

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Juli 2, 2025
Koordinator Gorontalo Corruption Wach (GCW) Deswerd Zougira .

GCW Minta Kajati Gorontalo Harus Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

Februari 15, 2023

Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Maret 29, 2022

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi GORR, Siapa tanggungjawab Kerugian 43 Miliar?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version