Sabtu, Maret 28, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Hamim ke Jaksa: Jangan Benturkan Bupati dan SK Bupati

by Lukman Polimengo
April 8, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2011–2012, Selasa (8/4/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Hamim Pou.

Dalam sidang tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh poin eksepsi yang disampaikan. Jaksa menilai bahwa keberatan dari pihak terdakwa telah menyentuh pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian, bukan dalam pengajuan eksepsi.

Menanggapi hal itu, Hamim Pou yang juga merupakan mantan Bupati Bone Bolango menyampaikan keprihatinan atas sikap JPU. Ia menilai jaksa seolah ingin membenturkan posisi kepala daerah dengan produk hukum yang dikeluarkannya.

Baca juga

BPK Soroti Kewajaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD Bone Bolango, Publik Minta Pemeriksaan Lanjutan

25 Tahun Provinsi: Mengapa Pemimpin di Gorontalo Cepat Dilupakan, Bahkan Saat Masih Berkuasa?

“Tadi jaksa menyebut, bupati bisa menyetujui, menolak, mengurangi, maupun menambahkan. Itu artinya ada evaluasi dari dinas teknis. Jadi kalau bupati bisa menambah, ya itu adalah kewenangannya. Janganlah kita dibentur-benturkan antara bupati dan SK bupati. Padahal tidak ada yang dilanggar,” cetus Hamim.

Ia menekankan bahwa penerbitan SK Bupati pada saat itu justru menjadi bagian dari pengendalian anggaran agar penyaluran bansos lebih merata dan tidak menumpuk pada kelompok, kecamatan, atau masjid tertentu.

“SK bupati itu baik sekali, karena menjadi bagian dari pengendalian dan wujud rasa keadilan,” tambahnya.

Hamim juga menyampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana bansos telah mengikuti mekanisme dan dasar hukum yang berlaku, termasuk melalui proses telaah serta pertimbangan dari instansi teknis terkait.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Riko Kurnia Putra menjelaskan bahwa materi dalam eksepsi lebih banyak menyentuh substansi perkara, bukan aspek formil dakwaan. Oleh sebab itu, menurutnya, eksepsi tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan pada tahap awal persidangan.

“Intinya, eksepsi dari penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Itu seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan dalam eksepsi,” tegas Riko.

Ia juga memastikan bahwa dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Ilustrasi anggaran Perdis DPRD Bone Bolango.

BPK Soroti Kewajaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD Bone Bolango, Publik Minta Pemeriksaan Lanjutan

Maret 26, 2026
Dr. Funco Tanipu., ST., M.A 
(Dosen Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo)

25 Tahun Provinsi: Mengapa Pemimpin di Gorontalo Cepat Dilupakan, Bahkan Saat Masih Berkuasa?

Maret 25, 2026
Ilustrasi TPK hotel Januari 2026. Foto: Lukman/mimoza.tv

TPK Anjlok, Pariwisata Gorontalo Masih Sekadar “Singgah”, Belum Jadi Tujuan Tinggal

Maret 24, 2026

NTP Gorontalo Melejit Tertinggi di Indonesia Timur, Petani Mulai “Bernapas” di Awal 2026

Safari Ramadan RG: Dari Meja Pembangunan hingga Paket Sembako untuk Warga

Bang Napi” di Lapas Gorontalo Terima Zakat, Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Jalan Pulang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version