Penulis: Wiwin Koni, (Ketua Prodi Perbankan Syariah IAIN Sultan Amai Gorontaloa
Pimpinhan-pimpinan pemerintah Gorontalo (pemegang saham BSG) lagi terusik nuraninya terhadap hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) yang diselenggarakan di kota Manado hari ini (09/04/2025), pemerintah daerah Gorontalo dianggap tidak ada power dalam pengambilan Keputusan, hal ini mungkin dianggap kepemilikan saham tidak berarti bagi pemegang saham mayoritas pada BSG. Selaku ketua program studi Perbankan Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo terusik nurani akademiknya, dan akan memberikan warning kepemerintah daerah agar dapat melakukan jihad hijrah ke perbankan syariah guna mengedepankan nurani dalam pengambilan Keputusan.
Pada dasarnya karakteristik sistem perbankan syariah operasinya berdasarkan prinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, prinsip keadilan, kebersamaan, serta persaudaraan sebagaimana yang ada dalam prinsip-prinsip yang berakar dari paham kemanusiaan, paham yang terbangun dalam rangka memulihkan kembali kemanusiaan yang pincang akibat sistem yang mengedepankan keserakahan dan individualisme.
Oleh karena itu, yang diperlukan adalah peningkatan moral individu maupun moral instansi yang dapat mengubah pandangan manusia tentang kehidupan dan memotivasinya untuk bertindak secara benar berdasarkan nilai-nilai ketuhanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Perbankan Syariah harus menyediakan suatu sistem yang manusiawi dan adil sehingga merestorasi martabat manusia dalam rangka mewujudkan Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan yang mampu mengakomodir ataupun menjawab persoalan perekonomian masyarakat modern,
Saya membaca kajian Tim BEINEMS menunjukkan bahwa ada lima faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu: (1) market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidak hanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank syariah terdapat nasabah nonmuslim), (2) sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan dengan sistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter), (3) return yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebih besar daripada bunga deposito bank konvesional, (4) bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah), dan (5) prinsip laba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah).
Tidak berlebihan jika Masyarakat Gorontalo yang penuh dengan religiusitasnya melakukan ikhtiar untuk hijrah ke system perbankan syariah yang lebih maslahah, dan mari kita wujudkan simbolistik Falsafah hidup masyarakat Gorontalo “adat bersendikan syara, syara bersendikan Al-Quran”, dengan salah satu aspek muamalah yakni berjihad untuk hijrah ke bank syariah (Bank Syariah Gorontalo;BSG)