Gorontalo Utara, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan 10 orang tersangka, dalam kasus pembangunan pasar sentral Gorontalo Utara. Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian hingga 1 milyar rupiah lebih dari total anggaran 4 milyar lebih.
Proyek pekerjaan pasar sentral Kabupaten Gorontalo Utara, yang mulai bangun sejak beberapa tahun kemarin, mengalami jalan buntu. Pasalnya, dalam pekerjaan tersebut telah berbau korupsi, yang saat ini tengah ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dana proyek dengan total anggaran 4 miliyar lebih tersebut, diduga mulai disulap oleh sejumlah orang termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Saat menggelar jumpa pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pembangunan pasar sentral gorontalo utara, dimana dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga satu miliyar lebih dari total anggaran 4 milyar rupiah lebih.
“Sudah ada 10 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk kerugian, karena ada 2 pasar yang dibangun, untuk yang pertama kerugiannya mencapai 1 milyar rupiah lebih, sementara untuk pasar yang kedua masih dihitung oleh penyidik,” ujar Made Suratmadja, Kepala Kejati Gorontalo.
Dalam kasus ini juga, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah memeriksa Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin yang berstatus sebagai saksi.
Dari 10 tersangka yang telah ditetapkan, pihak Kejati belum melakukan penahanan karena belum memiliki cukup bukti. Namun, dalam waktu dekat Kejati akan segera merampungkan berkas pemeriksaan, dan akan melakukan penahanan kepada kesepuluh tersangka tersebut. (fwl)