Gorontalo, mimoza.tv – Data di Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 141 Kepala Desa seluruh Indonesia menjadi tersangka korupsi Dana Desa (Dandes). Angka itu sejak tahun 2015 hingga semester pertama tahun 2018.
ICW menyebut, 141 kepala Desa itu adalah bagian dari 184 tersangka yang merugikan negara sebesar 40,6 miliar.
Sejak Dandes digulirkan oleh pemerintah pada tahun 2015, sudah 184 triliun dana mengalir ke 74.954 desa di seluruh Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan Dandes digunakan untuk membiayai pembangunan ifrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.
Tujuan kahirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut, ternyata rawan dari praktik korupsi, sebagaimana catatan ICW.
Dari segi pelaku, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Tahun 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka. Dan tahun berikutnya meningkat menjadi 32 kepala desa.
Tahun 2017, jumlahnya meningkat menjadi dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi. Pada semester I tahun 2018 sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka.
Data ini tentu sudah termasuk dua kepala desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tibawa dan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, dimana keduanya menggunakan anggaran desa hampir 300 juta, selama memimpin desa pada kurun waktu 2015 hingga 2017.
Dilansir dari zonautara.com, Selain kepala desa yang menjadi aktor utama, ICW juga mengidentifikasi potensi korupsi dapat dilakukan beberapa aktor lain selain kepala desa, yaitu perangkat desa sebanyak 41 orang, dan 2 orang berstatus sebagai istri kepala desa.
Dalam hal dana desa, permainan anggaran dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut misalnya, dapat terjadi di tingkat kecamatan.
Hal ini dikarenakan camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut.
Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang.
Penyebab Korupsi
ICW bersama dengan Yayasan Pembangunan Sosial Ekonomi Larantuka (Yaspensel) menggelar Sekolah Antikorupsi (SAKTI) untuk Aparatur Pemerintah Desa di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada 6 – 9 November 2018 lalu.
Kegiatan itu berhasil menghimpun pelbagai permasalahan seputar pengelolaan desa dan anggaran desa.
Dalam kesempatan tersebut, 26 peserta yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa mendapatkan rangkaian materi mengenai isu korupsi, seperti pengertian korupsi, dampak korupsi, dan sejarah korupsi.
Selain itu peserta juga berdiskusi mengenai permasalahan korupsi di desa dan anggaran desa, khususnya dana desa. Apa saja permasalahan mengenai dana desa yang ditemui di desa masing-masing.
Terakhir sebanyak 26 aparatur pemerintah desa menandatangani Pakta Integritas untuk tidak melakukan korupsi dana desa.
SAKTI Aparat Pemerintah Desa berhasil mengidentifikasi hal-hal yang dapat menjadi penyebab potensi korupsi penyelewengan anggaran desa, hambatan dalam pengelolaan anggaran desa beserta rekomendasi perbaikan tata keola dana desa yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan.
Penyebab Korupsi Dana Desa
- Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa
- Tidak adanya transparansi
- Kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa
- Maraknya penggelembungan (mark up)harga
- Adanya intervensi atasan
- Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan
- Adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih
- Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Pengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
- Belanja tidak sesuai RAB
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima feedari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai
- Minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes
- Nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD
- Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa
- Minimnya kesejahteraan aparat pemerintah desa
- Belum terpenuhinya kesejahteraan operator atau aparatur desa.(luk)
Sumber: ICW, zonautara.com