Kota Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna tingkat satu lanjutan, dalam rangka pemandangan dan jawaban umum fraksi, serta pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan inisiatif Eksekutif dan Legislatif. Dari 12 Ranperda tersebut, 3 diantaranya merupakan usulan dari pihak Legislatif.
Jalannya sidang paripurna tersebut berlangsung cukup singkat, karena seluruh fraksi tidak lagi membacakan tanggapan dan pemandangan umum terhadap 12 buah Ranperda tersebut. Hal ini dikarenakan molornya waktu sidang, yang seharusnya dilaksanakan pukul 1 siang, namun baru dimulai pukul 4 sore.
Walikota Gorontalo, Marten Taha, yang ditemui usai rapat mengatakan, dari 12 Ranperda yang diusulkan ke pihak Legislatif, semuanya disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD. Dimana kedua belas Ranperda tersebut akan dikaji dan ditindak lanjuti melalui pembentukan panitia khusus atau Pansus DPRD.
“Ranperda yang diusulkan itu diantaranya, penyelenggaraan penyusunan rencana pembangunan, pengelolaan sampah, dan peredaran minuman beralkohol. Sementara itu, ada 5 Ranperda yang dicabut yang antara lain menyangkut retribusi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan yang diatasnya, dalam hal ini Undang-Undang nomor 28 tentang pajak dan retribusi daerah,” kata Walikota.
Sementara itu, saat disinggung soal keterlambatannya pada rapat paripurna tersebut, Walikota tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan ruang rapat.
12 Ranperda tersebut diantaranya, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penyelenggaraan ketenagakerjaan, retribusi ijin gangguan, retribusi penggantian biaya cetak KTP, usaha jasa konstruksi, penataan pedagang kaki lima, tata cara pengelolaan sampah, penyusunan dan pengelolaan daerah, dan Ranperda tentang pembentukan perusahaan daerah parkir.