Kota Gorontalo, mimoza.tv – Tim Kuasa Hukum ADHA-CBD melampirkan sedikitnya 14 bukti dalam gugatannya ke Panwaslu Kota Gorontalo, terkait keputusan KPU Kota Gorontalo dalam penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota 2018.
Karena dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU, baik secara prosedural dan formil membuat Tim Kuasa Hukum pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto kembali mendatangi kantor Panwaslu Kota Gorontalo, dengan membawa 14 bukti untuk melengkapi gugatan yang dilayangkan.
Ketua Tim Kuasa Hukum ADHA-CBD, Arie Duke Widagdo mengungkapkan, pihaknya menilai KPU Kota Gorontalo melanggar aturan baik secara prosedural, formil, substansi maupun materil ada yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami melampirkan 14 bukti dalam gugatan ini. Salah satunya kami menemukan kelebihan pemasukan berkas yang sudah diatur dan disepakati tanggal 20 Januari, namun masih ada lagi berkas yang masuk tanggal 26 Januari,” kata Arie Duke.
Arie juga menambahkan, untuk secara materil pihaknya masih melihat dan meneliti dengan membandingkan ijazah asli dari Royal Melbourne Institute Technology (RMIT) dengan surat keterangan dari Mendikbud yang tertulis Royal Melbourne University of Technology (RMUT).
“Jadi dalam gugatan kami itu yang dilegalisasi itu ternyata bukan RMIT, tapi RMUT. Jadi itu kesalahan fatal menurut kami,” lanjut Arie.
Menurut Arie Duke, substansi dari gugatan yang dilayangkan ke KPU Kota ini terkait Surat Keputusan penetapan calon, maka pihak Tim Kuasa Hukum menginginkan SK tersebut dibatalkan, karena dianggap tidak sesuai aturan. (idj)