Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea oleh Mantan Anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, melalui media social Facebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (16/11/2016).
[responsive_youtube fWVw-UC4tak]