Boalemo, mimoza.tv – Lima orang yang diamankan dalam aksi unjuk rasa yang berakhir kericuhan di Kantor DPRD Boalemo, Senin siang kemarin, dua diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang dari massa aksi dalam unjuk rasa di Kantor DPRD Boalemo yang berujung ricuh diamankan oleh pihak kepolisian. Kelima orang yang merupakan orator dan penanggung jawab aksi ini, sebelumnya diamankan sementara di Mapolres Boalemo yang kemudian dipindahkan ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan.
Penahanan kelima orator ini dilakukan sejak Senin (16/1) hingga hari ini (17/1). Dan hingga kini masih terus menjalani pemeriksaan di ruangan Subdit III DitReskrimum Polda Gorontalo. Kelima orang ini diduga menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa, yang menuntut Pilkada Boalemo ditunda yang berujung kericuhan dan pengrusakan Kantor DPRD Boalemo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Ary Donny Setyawan mengatakan, saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan lima terduga pelaku, yakni FD, IA, RA, RM, dan TM. “Untuk smentara ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FD dan IA. kemungkinan akan dilakukan penahanan,” ujarnya.
“Sementara untuk tiga orang lainnya, sampai saat ini masih terus menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan statusnya juga akan dinaikkan menjadi tersangka,” kata Ary Donny.
Kedua orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya diduga menjadi koordinator massa aksi yang terlibat dalam bentokan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Boalemo.
Dalam aksi unjuk rasa tesebut, massa aksi yang juga menuntut agar pencoretan pasangan petahana dibatalkan, Memaksa masuk ke dalam Kantor DPRD. Massa yang merasa dihalangi oleh aparat kemudian terlibat aksi saling lempar batu, yang mengakibatkan sejumlah fasilitas rusak dan kaca jendela Kantor DPRD pecah.