Kota Gorontalo, mimozatv – Saat rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan dua, yang digelar kpu provinsi gorontalo selasa (13/11/2018).
Terungkap ada sekitar 24.967 pemilih yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya, pada pemilihan umum 2019 mendatang. Karena belum melakukan perekaman ktp elektronik.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar lembaga Rahmad Mohi mengatakan, tugas dan tanggung jawab perekaman KTP Elektronik ini memang merupakan Dinas Dukcapil.
Akan tetapi pihaknya mendorong KPU Provinsi Gorontalo, untuk terus berkoordinasi dengan dukcapil agar warga yang belum melakukan perekaman kTP Elektronik bisa segera terakomodir.
“masalah ini merupakan tugas dan tanggung jawab dari dukcapil, namun kami mendorong kpu provinsi gorontalo terus melakukan koordinasi terus-menerus dengan dukcapil agar puluhan ribu masyarakat itu bisa merekam ktp elektronik.”tegas Rahmad.
Sementara itu ketua KPU provinsi Gorontalo Fadlyanto Koem mengatakan, pihaknya terus memaksimalkan kerja sama antar kpu dan dinas dukcapil dan berupaya agar masyarakat yang belum merekam ktp el untuk segera melakukan perekaman.
“sudah sejak awal kami terus melakukan upaya agar masyarakat yang belum melakukan perekaman, bisa segera memiliki ktp elektronik. Sehingga dapat menekan angka puluhan ribu tersebut.”jelas Fadly
Dinas Dukcapil Provinsi Gorontalo sendiri, menargetkan pada 31 desember 2018 mendatang seluruh warga gorontalo yang telah wajib ktp untuk melakukan perekaman ktp elektronik.(fzl)