Gorontalo, mimoza.tv – Peringatan HUT RI Ke-77 Tahun 2022 membawa makna kebahagiaan bagi Bang Napi. Jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Gorontalo khusus UPT Lapas Kelas IIA Gorontalo memberikan remisi atau pengurangan masa penahanan kepada 251 warga binaan di Lapas tersebut, Rabu (17/8/2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Indra S. Mokoagow yang diwakili oleh Kasdin Lato selaku Kasi Binadik mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022, tercatat dari jumlah penghuni di Lapas Kelas IIA Gorontalo sebanyak 500 orang yang terdiri dari masing masing 349 orang berstatus narapidana dan 151 orang berstatus tahanan, maka yang berhak mendapatkan remisi adalah sebanyak 251 orang narapidana, dengan rincian Remisi Umum I sebanyak 249 orang dan Remisi Umum II sebanyak 2 orang.
“Dari total 251 orang keseluruhan Bang Napi yang mendapat hak remisi ini besarannya bervariasi. Ada yang mendapat jumlah remisi sebanyak 1 bulan sampai dengan yang berjumlah 6 bulan. Insya Allah secara simbolis penyerahan surat keputusan remisi akan diberikan Pjs. Gubernur Gorontalo pada saat puncak peringatan HUT RI di Lapas,” ucap Kasdin.
Dari jumlah Bang Napi yang mendapatkan remisi itu lanjut Kasdin, salah satu diantaranya bebas murni.
“Sebenarnya ada dua warga binaan kita yang bebas. Tetapi salah satu diantara yang bebas ini masih dikenakan denda berupa kurungan penjara lagi,” imbuhnya.
Selanjutnya ia menyampaikan, mereka yang berhak mendapat pemotongan masa tahanan ini adalah masih terbatas dalam perkara pidana umum. Sementara untuk pidana khusus berupa narkotika dan tindak pidana korupsi, masih ada persyaratan khusus yang harus dilaksanakan olehnya.
Olehnya kasdin berharap, para warga binaan yang belum mendapat hak remisi untuk tetap bersabar dan terus berdoa.
“Secara institusi harapan kami juga adalah dengan adanya pemberian remisi ini tentunya akan mengurangi jumlah narapidana yang berada di dalam Lapas, sehingga tidak terjadi over capacity,” tutupnya.
Pewarta : Lukman.