Gorontalo, mimoza.tv – Momen remisi atau pengurangan masa tahanan adalah hal yang istimewa bagi setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Bang Napi.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo sendiri, rencananya ada 253 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi.
Kalapas Kelas II A Gorontalo Indra S. Mokoagow dalam penyampaiannya melalui Kasi Binadik, Kasdin Lato menjelaskan, ke 253 Bang Napi yang diusulkan mendapatkan remisi itu angkanya masih belum pasti.
“Saat ini jumlah narapidana yang mendiami Lapas Kelas II A Gorontalo itu 348. Yang punya hak atau memenuhi syarat untuk diusulkan itu 253 orang. Tetapi angka ini masih akan mengalami perkembangan lebih lanjut,” ucap Kasdin.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, mereka yang berhak mendapat pemotongan masa tahanan ini adalah masih terbatas dalam perkara pidana umum. Sementara untuk pidana khusus berupa narkotika dan Tipikor, ada persyaratan khusus yang harus dilaksanakan oleh Bang Napi.
“Untuk narapidana Tipikor syaratnya adalah bagi mereka yang telah membayar denda dan uang pengganti. Apabila syarat ini mereka penuhi, maka itu bisa diusulkan mendapatkan remisi. Sementara untuk narapidana narkotika, sesuai regulasi dan aturan yang baru syaratnya mereka ini harus jadi Justice Colaborator,” tutup Kasdin.
Pewarta : Lukman.