Gorontalo, mimoza.tv – Penyakit Masyarakat yang mengakibatkan gangguan ketertiban dan keamanan wilayah, rata–rata bersumber dari pengaruh miras dan pergaulan yang salah.
Melihat konsidi demikian, 3 Pilar Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, yakni Serda Saharuddin Babisa Ramil 1304-01/Kota Utara, Bripka Rusmansyah Bhabinkamtibmas Polsek Kota Utara dan Iton Gani S.Ip selaku Lurah Dulalalowo Timur mengambil tindakan tegas dengan mengadakan kegiatan Sidak Para Penjual yang menjual minuman keras.
Kepada awak media, Iton Gani S.Ip selaku Lurah Dulalalowo Timur mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada informasi salah satu warung secara diam – diam menjual Minuman keras
“Bersama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas serta aparat Kelurahan Dulalowo Timur, kita langsung turun kelokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Alhasil ternyata benar ada kegiatan menjual beberapa jenis minuman keras warung tersebut,” jelas Iton saat diwawancarai usai menggelar razia, Jumat 27-09-2019
Hasil Sitaan saat ini kata dia, di bawa ke kantor lurah untuk di jadikan barang bukti dan akan di proses lebih lanjut.
Sementara itu, Syarifuddin Podungge, selaku Kepala Seksi Ketertiban menegaskan, pelaku penjual miras tersebut harus diproses karena sudah keduakalinya menjual miras di lokasi tersebut.
“Lokasi berjualannya di Jalan Arif Rahman Hakim, didepan mesjid dan asrama mahasiswa. Perlu kami jelaskan juga, jika lapak agerobaknya ini merupakan bantuan dari Pemerintah Kota, maka ini akan di tarik, dan di berikan kepada orang lain, yang berjualanjualan barang-barang halal, bukan barang-barang haram begitu,” kata Syafrudin.
Dirinya menambahkan, selain barang bukti yang disita, pedagang miras itu juga diberi pembinaan oleh petugas.(luk)