Gorontalo, mimoza.tv – Pasca ditemukannya 30 ribu warga Gorontalo yang belum terekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menginstruksikan seluruh Dinas Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kota, untuk merampungkan data wajib pilih dengan melakukan perekaman KTP elektronik.
Instruksi Rusli ini mengacu pada temuan data wajib pilih yang berada di kisaran 30 ribu jiwa wajib pilih yang belum memiliki KTP elektronik, berdasarkan penetapan daftar pemilih sementara KPU Provinsi Gorontalo.
“Setelah dari tempat ini, saya langsung memerintahkan Kadis PMD- Dukcapil untuk mengambil langkah, agar 30 ribu warga Gorontalo ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan perekaman e-KTP,” kata Rusli saat menghadiri kampanye Gerakan Melindungi Hak Pilih yang berlangsung di kantor Kelurahan Moodu, Kota Timur, Rabu (17/10/2018)
Lanjut Rusli, 30 ribuan ini adalah angka yang cukup banyak. Tinggal di tambah 10 ribu saja sudah satu suara untuk DPD RI Dapil Gorontalo. Jika langkan ini tidak segera di ambil, bakal terancam akan di hapus sebagai pemilih hingga batas waktu yang di tentukan, yaitu tanggal 28 Oktober 2018 mendatang.
“Dalam waktu dekat juga saya akan mengevaluasi hasil kerja masing masing Dukcapil. Saya juga menghimbau warga masyarakat untuk pro aktif mengecek data diri di kantor kelurahan atau desa setempat,” tandasnya.
Selain Rusli, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlyanto Koem juga mengatakan, perintah undang undang bahwa seluruh masyarakat meskipun sudah memiliki DPT tapi tidak memiliki e-KTP, harus di hapus dari daftar pemilih tetap.
“Kampanye Gerakan Melindungi Hak Pilih ini sengaja di gelar, sebagai gerakan moral untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan data diri sebagai wajib pilih,” pungkas Koem.