Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 328 warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke 75 RI).
Kepala Lapas kelas IIA Gorontalo, Ignatius Gunaldi melalui Koordinator Humas, Ferry Utiarahman dalam keterangannya kepada wartawan ini mengungkapkan, dari 328 warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 324 orang yang mendapat Remisi Umum (RU) 1, sedangkan 4 orang lainnya mendapat Remisi Umum (RU) 2.
“RU 1 ini merupakan warga binaan yang dapat remisi tapi tidak langsung bebas. Sedangkan RU2 merupakan warga binaan yang dapat remisi dan langsung bebas hari itu juga, apabila tidak mempunyai denda pidana,” ucap Ferry saat diwawancarai Minggu (16/8/2020).
Dirinya merinci, pada RU 1, ada 67 orang yang mendapat potongan 1 bulan, 65 orang mendapat potongan 2 bulan, 68 orang dapat potongan 3 bulan, 68 lainnya dapat 4 bulan, ada 50 orang dapat remisi 5 bulan, serta ada 6 orang yang mendapat remisi 6 bulan.
Ferry juga memastikan, seluruh warga binaan yang mendapat remisi ini telah memenuhi persyaratan. Mulai dari menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti proses bimbingan yang digelar Lapas. Usulan remisi itu juga kata dia telah disetujui oleh Kemenkumham.
Sedangkan untuk warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk mendapat remisi kata dia, ada 112 orang.
“Yang tidak memenuhi syarat remisi ini diantaranya, narapidana kasus Narkotika sebanyak 27 orang, korupsi 60 orang dan pidana umum yang tidak memenuhi syarat remisi senayak 13 oran,” jelas ferry.
Terkait kegiatan pemberian remisi itu juga dirinya mejelaskan, tetap menggunakan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.
“Kegiatannya tetap mengacu pada standar protokol kesehatan,” jelas Ferry.(luk)