Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan korupsi program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Gorontalo pada Senin (22/01/2024) mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana dalam kasus tersebut. Delapan orang saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Yusar Laya, memberikan keterangan terkait aliran dana sejumlah Rp 24.328.000.000,00 yang diduga terlibat dalam korupsi program tersebut pada tahun 2018, 2020, dan 2021.
Salah satu saksi, Marten Hunawa, yang pada tahun 2018 menjabat sebagai Camat Tilongkabila, memberikan keterangan menarik terkait peran Yusar Laya dalam membiayai pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan Bupati Hamim Pou.
Menurut Hunawa, awalnya dirinya menerima sejumlah uang dari Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, untuk mendanai pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Uang tersebut digunakan untuk membujuk mahasiswa di Jakarta yang mengajukan praperadilan atas kasus Bansos tersebut. Hunawa mengaku mendapatkan koordinasi langsung dengan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, yang meminta agar kasus tersebut diurus.
“Dana yang ditransfer ke saya oleh pak Yusar 20 juta dan lewat orangnya pak Yusar yang diserahkan ke saya waktu di Jakarta sebanyak 10 juta dan uang tiket 5 juta. Mahasiswa itu minta 30 juta, sisa direkening saya 2 juta dan besoknya saya pulang. Sampai di Gorontalo saya ketemuan dengan pak Yusar dan dikasih 5 juta,” ungkap Hunawa.
Majelis Hakim juga menanyakan apakah keterlibatan Hunawa dalam masalah Bansos ini merupakan inisiatif sendiri atau atas perintah dari Bupati Hamim Pou atau Yusar Laya. Hunawa menjawab bahwa ia melakukan inisiatif sendiri tanpa perintah dari pihak terdakwa.
Pertanyaan-pertanyaan hakim selanjutnya mengarah kepada pemahaman Hunawa terkait posisi Kabag Hukum dan Camat dalam menangani masalah tersebut. Hunawa menyatakan bahwa secara kepangkatan, keduanya setara, tetapi dalam kewenangannya, Kabag Hukum lebih tinggi.
Majelis Hakim juga mengejar lebih dalam terkait motif keterlibatan Hunawa dalam kasus tersebut dan menanyakan apakah ada dasar hukumnya sebagai seorang camat. Hunawa membantah adanya dasar hukum dan motif tertentu, namun hakim tetap menekankan pentingnya penjelasan yang lebih mendalam untuk memahami keterlibatan Hunawa dalam masalah Bansos.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (25/1), untuk menggali lebih dalam terkait peran Yusar Laya dan pihak terkait lainnya dalam kasus ini.
Penulis : Lukman.