Gorontalo, mimoza.tv – Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya memberikan himbauan, tetapi juga menindak tegas akun-akun yang menyebarkan foto dan video asusila yang melibatkan oknum guru dan salah satu siswi. Kejadian ini telah menarik perhatian publik setelah video dan foto pekalu serta korban dengan cepat beredar di media sosial.
Adnan Suleman, seorang warga dari Kecamatan Telaga Biru, menegaskan bahwa penyebaran konten asusila tersebut semakin meresahkan. “Di salah satu grup di Facebook, ada yang membagikan videonya. Padahal ini tidak dibenarkan. Jika memang tujuannya untuk dijadikan pelajaran, seharusnya bukan dengan cara seperti ini. Ini sudah keterlaluan dan pelakunya harus segera ditindak,” ujarnya dengan tegas.
Adnan juga menambahkan bahwa penyebaran konten semacam ini melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ini jelas melukai perasaan keluarga korban. Mari kita berpikir secara empati, bagaimana jika ini terjadi pada diri kita atau keluarga kita?” imbuhnya.
Sebagai seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Adnan menjelaskan bahwa pelaku penyebaran konten tersebut bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang melarang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Dewinta Patuti, mahasiswa dari jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Kota Gorontalo, juga ikut memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati. “Jangan sekali-kali memposting ulang video atau foto yang bernuansa asusila. Selain masalah hukum, ini juga dapat mempengaruhi psikologi korban,” katanya. “Trauma psikologis bisa muncul, dan korban dapat merasakan perasaan terancam, malu, serta ketidaknyamanan yang berkepanjangan.”
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi penyebaran konten asusila ini, demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Penulis: Lukman.