Gorontalo, mimoza.tv – Seorang oknum pegawai disalah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial A alias Aspar (25 Tahun), diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo bersama Tim Reskrim Polsek Palu Barat Polda Sulawesi Tengah, setelah menjadi buronan polisi selama empat bulan lamanya.
A alias Aspar yang diketahui berdomisili di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo ini di ringkus polisi pada hari Jum’at (06/03), tepat di kota Palu, Sulawesi Tengah, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Conny Gobel.
Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo IPDA Sucipto Amboy menjelaskan, dalam aksinya, A alias Aspar ini menggunakan modus perjanjian jual beli sapi dan penggemukan ternak sapi terhadap korban, sekitar tanggal 25 Oktober 2018 kemarin.
“Dalam perjanjian itu juga, pelaku meminta tambahan dana dan akan dikembalikan pada tanggal 10 Oktober 2019. Namun hingga batas waktu perjanjian, tidak ada hasil pembayaran, kendati korban telah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku, dan melaporkannya atas dasar penipuan dan penggelapan,” jelas Sucipto.
Dia merinci, selain mengamankan korban, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku tabungan, 4 kartu ATM, 2 kartu tanda pengenal perusahaan, buku Kwitansi hingga Handphone.
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali menjalankan aksi penipuan dan penggelapan. Adapun total uang yang ditipu dari para korban, mencapai angak 274 juta,” jelas Sucipto.
Saat ini kata dia, pelaku sudah diamankan ke Mapolda Gorontalo, guna mengikuti serangkaian pemeriksaan serta pengembangan kasus tersebut.(luk)