Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng (AWB) digelar pada Senin (18/1/2020) lalu.
Usai sidang tersebut, mantan kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo yang dijerat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tersebut, menyampaikan perihal kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 43.356.992.000, lewat empat lembar kertas.
Dalam surat tersebut Asri mengungkapkan, program pembebasan Lahan GORR adalah salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan bukan merupakan program pribadinya. Dalam proses pelaksanaannya mulai dari tahap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan melibatkan banyak unsur OPD dan personal. Ini adalah pekerjaan tim kata Asri.
Berikut kutipan lengkap surat Asri yang ditulis dengan tulisan tangan, yang diberikan kepada beberapa wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Bismilla…
Assalamualaikum Wr.Wbr.
Para wartawan media cetak, elektronik dan online…
Sehubungan dengan dakwaan yang disampaikan kepada saya Dra. Asri Wahyuni Banteng. ME, dihadapan Majelis Hakim saya telah mennyampaikan tanggapan saya yang pada intinya sebagai berikut:
- Proses pelaksanaan pembebasan lahan GORR telah dilaksanakan sejak tahun 2012 dengan berpedoman pada Perpres No 71 tahun 2012 yang tahapannya sebagai berikut:
- Tahapan perencanaan tahun 2012.
- Tahapan persiapan tahun 2013.
- Tahapan pelaksanaan tahun 2014 – 2017.
- Tahapan penyerahan.
Saya mulai bertugas sebagai Kepala Biro Pemerintahan tanggal 19 Juli 2014, menggantikan Drs Ahmad Syaus (Alm).
Dengan adanya pergantian Kepala Biro Pemerintahan dilaksanakan juga pergantian/perubahan anggota pelaksana pengadaan tanah oleh Kepala Kantor BPN Wilayah Gorontalo selaku ketua pelaksana.
Pada saat itu harapan untuk pengadaan tanah pembangunan jalan GORR sementara berproses tahapan pelaksanaan. Saya tidak terlibat dan tidak mengikuti tahapan perencanaan dan tahapan persiapan dari awal tahapan pelaksanaan.
- Dalam pelaksanaan pengadaan tanah GORR saya tidak pernah mempunyai niat dan keinginan untuk melakukan tindak korupsi dan saya tidak menerima dan mendapatkan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap tindakan korupsi tersebut.
- Saya melaksanakan cuti ibadah haji selama 40 hari terhitung tanggal 29 September 2014. Pada saat itu kegiatan pengadaan tanah adalah pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi dan pembayaran ganti rugi di beberapa desa di Kecamatan Telaga dan Telaga Biru.
Dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Prof.Dr. Ir. Hj. Winarni Monoarfa. MS sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Pada saat itu juga dibentuk Tim Pendamping Panitia Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Gorontalo (GORR) di Prov. Gorontalo. SK tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah ibu Prof. DR. Winarni Monoarfa. MS yang diketuai oleh Assisten Bidang Pemerintahan.
- Pada tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan 1 Oktober 2016 saya mengikuti pendidikan Lemhanas di Jakarta. Sejak tanggal 4 April 2016 sampai dengan 1 Oktober 2016 pendidikan dilaksanakan secara terus menerus dan PLH adalah Bapak Anis Naki, MM, yang juga sebagai Assisten Bidang Pemerintahan.
Selama saya mengikuti Lemhanas, pembayaran ganti rugi dilaksanakan oleh Ibu Sekretaris Daerah Prof. DR. Ir Hj. Winarni Monoarfa. MS.
- Selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan GORR saya tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi. Karena Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bapak Ir. Gabriel Triwibawa kepada Satgas A, Satgas B.
Seluruh Anggota Satgas A – B adalah Pegawai BPN.
Hasil pekerjaan Satgas A – B tidak diserahkan kepada saya tetapi kepada ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
Anggota-anggota Pelaksana pengadaan Tanah berasal dari unsure-unsur BPN, pihak Pemprov, unsure Pemda Kab. Yang dilintasi jalan GORR, dan para Camat serta Kepala Desa/Lurah kolasi pembebasan GORR.
- Sebagai KPA saya didakwa tidak melakukan validasi dalam pemberian ganti kerugian. Dalam hal pengadaan lahan pemberian ganti kerugian berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Ka. BPN).
Saya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya dokumen kepemilikan (SPPF)
Validasi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan di disposisi ke Asisten Pemerintahan dan Asisten Adm Umum dan diteruskan ke Biro Pemerintahan.
Di Biro Pemerintahan validasi tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme secara berjenjang oleh PPTK tahun 2014 Sdr Ibrahim Utiarahman, tahun 2015 – 2016 Sdr Sri Wahyuni Dg matona.
Pembayaran dilakukan secara non tunai langsung kepada pemilik lahan.
Batas, waktu sejak masuknya validasi sampai ke rekening pemilik lahan adalah 7 hari.
- Program pembebasan Lahan GORR adalah salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Bukan program pribadi Asri Wahyuni Banteng.
Dalam proses pelaksanaannya mulai dari tahap perencanaan, persiapan dan pelaksanaan melibatkan banyak unsur OPD dan personal. Ini adalah pekerjaan Tim.
Kenapa dari pihak Pemprov hanya saya sendiri yang harus menanggung semua akibat pekerjaan ini. Dimana yang lainnya.
- Ibu Prof. DR. Ir. Hj Winarni Monoarfa. MS, juga turut melakukan pembayaran selama saya tidak melakukan tugas. Beliau juga harus turut bertanggung jawab.
- Jika saya sebagai anggota pelaksana pengadaan tanah dituntut untuk bertanggungjawab terhadap tugas sebagai anggota pelaksana pengadaan, saya minta seluruh anggota pelaksana pengadaan yang nama-namanya terdapat dalam SK tersebut harus ikut bertanggung jawab juga
- Jika benar ada kerugian negara pada pemilik lahan yang mengaku senagai pemilik lahan dan menerima ganti rugi yang totalnya sejumlah 43.356.992.000,- harus ikut bertanggung jawab.
- Dari 4 orang tersangka yang baru ditetapkan baru 3 orang yang dilimpahkan pada tahap penuntutan.
Sampai saat ini 1 (satu) orang tersangka belum dilimpahkan, dengan alasan belum lengkap berkas perkaranya.
Saya merasa dalam perkara ini banyak kejanggalan.
Ada oknum-oknum yang sengaja dilindungi dan saya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Juni 2019 tetapi hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP terbit nanti tanggal 11 Desember 2019.
Ada selang waktu 6 bulan dari penetapan saya sebagai tersangka.
Semoga dalam penyelesaian masalah ini bisa berjalan secara obyektif dan seadil-adilnya dengan menjunjung tinggi persamaan dihadapan hukum.
Gorontalo, Januari 2021.
DRA. Asri Wahyuni Banteng, ME