Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna SH., MH., melantik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Kajari Bone Bolango, dan dua Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jum’at (11/3/2022), menekankan 7 poin penting terkait dengan penegakan hukum di wilayah Provinsi Gorontalo.
Ke 7 poin itu merupakan arahan Jaksa Agung, yang juga merupakan pokok tugas tambahan yang harus dan segera dilaksanakan.
Poin pertama yang disampaikan Kajati Haruna adalah untuk segera mempelajari, mengidentifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah, termasuk juga mengendalikan dan memonitor setiuap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam melaksanakan tugas.
Pada poin ke dua, Kajati Haruna menekankan untuk senantiasa menjaga soliditas, dan melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran di wilayah hukum, serta memastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan.
“Poin ke tiga, seluruh personil harus memiliki sensifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil. Oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” ucap kajati Haruna.
Sebagai poin ke empat kata dia, meminta intelijen untuk mengoptimalkan fungsinya dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna.
Sementara pada poin ke lima Kajati menekankan untuk mengawal penerapan kebijakan Restorative Justice, yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal, sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.
Sebagai poin ke enam, Kajati juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk berperan aktif dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional, serta Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Sebagai poin ke tujuh, jaksa Agung menekankan pada peningkatan kwalitas penanganan perkara tindak pidana khusus, yang dibarengi dengan langkah preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir. Hal ini penting karena hukum itu hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi setiap orang, guna menghidari perbuatan melawan hukum,” tandas Kajati.
Pewarta : Lukman.