Gorontalo, mimoza.tv – Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lokasi sidang kasus perkara sidang perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN Lbo, dengan penggugat Rusli Habibie dan tergugat Rustam Akili, mendapat sorotan dari Susanto Kadir.
Sosok yang menjadi pengacara tergugat ini merasa aneh, bahwa sidang atas nama pribadi Rusli Habibie itu, ternyata juga dihadiri oleh ASN dari Biro Hukum Pemprov Gorontalo.
“Kehadiran mereka (baca: ASN) ini menimbulkan pertanyaan besar. Saya perhatikan sejak sidang mediasi sampai dengan keterangan saksi, mereka ini selalu ada. Ini kan perkara Pribadinya Rusli Habibie bukan perkara orang melawan badan Hukum atau pemerintah Provinsi Gorontalo, maka kami selaku kuasa hukum tergugat memperhatikan bahwa ternyata ada penyalahgunaan wewenang atau mobilisasi dalam hal ini mobilisasi staf ASN,” ujar pria yang akrap disapa Santo ini.
Direktur di LBH Limboto ini mengatakan, seharusnya ASN itu berada di kantor untuk menjalankan tugas-tugas kedinasannya, bukan malah memantau sidang perkara pribadi dari Gubernur Gorontalo.
“Jelas ini merupakan sebuah pelanggaran disiplin pegawai negeri jika mereka pegawai negeri. Karena semestinya di jam-jam kerja seharusnya mereka ada di kantor. sidang ini kan agendanya di mulai dari jam 10.00 WITA dan selesainya sore hari. Berarti mereka ini mogok kerja atau bolos kerja, dan ini akan kita kaji lebih jauh, dan apabila mereka melanggar norma-norma ASN ini akan kita hiring sampai ke komisi ASN,” tandasnya.
Pewarta: Lukman.